Depok, Jawa Barat, EDITOR.ID,- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Depok melawan. Kepala Sekolah (Kepsek) Siti Faizah keukeuh tetap bertugas dan menjabat sebagai Kepala Sekolah meski sudah diberhentikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. SMAN 6 Depok berdalih Dedi tak bisa begitu saja memecat pimpinan mereka.
Siti Faizah dipecat Dedi Mulyadi karena melanggar instruksi Pj Gubernur Jawa Barat yang melarang sekolah menggelar kegiatan Study Tour. Karena kegiatan ini meresahkan orang tua wali murid. Para orang tua keberatan dengan biaya yang dipungut. Padahal kegiatan Studi Tour hanya hura-hura tidak ada manfaatnya bagi dunia pendidikan.
Uniknya pemecatan itu langsung ditandatangani Dedi pada momen mengawali hari pertamanya bertugas sebagai orang nomor satu di Jawa Barat, setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025).
Dedi dengan langkah tegas mencopot Siti Faizah karena Kepsek ini tidak patuh dan membandel tetap memaksa tetap mengizinkan siswa berangkat study tour ke Jawa Timur.
“Saya langsung kerja, hari ini juga langsung kerja. Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan Kepala SMA Negeri 6 Depok karena dia melanggar surat edaran gubernur yang tidak boleh siswanya bepergian ke luar provinsi,” ujar Dedi di Istana, Jakarta.
Namun, SMAN 6 Depok tidak tunduk dan patuh pada keputusan Gubernur Jawa Barat. Fakta di lapangan menunjukkan Siti Faizah ternyata belum benar-benar dicopot dari jabatannya. Ia masih aktif bekerja dan berstatus sebagai Kepala Sekolah di SMAN 6 Depok.
Padahal, pencopotan Kepsek SMAN 6 Depok sudah diinstruksikan oleh Dedi Mulyadi.
Mengapa Kepsek SMAN 6 Depok masih mengajar?
Lantas, mengapa pencopotannya tak serta-merta terjadi?
Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan mengungkapkan, status kepala sekolah masih dalam tahap verifikasi dan klarifikasi. Pencopotan kepsek, menurutnya, harus melalui mekanisme yang jelas.
“Untuk saat ini yang dapat saya jawab adalah masih dalam tahap proses verifikasi dan klarifikasi,” kata Syahri.
Penonaktifan kepala sekolah disebut tak bisa dilakukan begitu saja tanpa pemeriksaan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat atau Inspektorat.
“Kan Pak Gubernur juga tidak akan langsung serta-merta mencopot jabatan seseorang tanpa melakukan klarifikasi dulu,” ungkapnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, barulah sanksi yang tepat akan ditentukan. Artinya, meskipun sudah ada perintah pencopotan, kepala sekolah SMAN 6 Depok masih menjalankan tugasnya hingga ada keputusan resmi.
Apakah pencopotan Kepsek SMAN 6 Depok sudah tepat?
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai keputusan Dedi untuk mencopot Kepala SMAN 6 Depok sudah sesuai.













Saya setuju sekolah yang tetap menggelar Studi Tur agar ditindak. Ini korupsi level kecil2an. Para guru ingin menumpang gratis dari acara Studi Tur. Selain itu biaya yang dipungut juga membebani orang tua