Situ Pencegah Banjir di Depok dan Pamulang Semakin Punah, Bangunan Liar di Situ Tujuh Muara Dibongkar Paksa

Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah alih fungsi lahan ilegal di kawasan resapan air.

Bangunan Liar di Situ Tujuh Depok Dibongkar Karena menjadi Penyebab Banjir Bandang. Di sekitar Situ banyak Bangunan Liar Tanpa Surat Tanah dan Ijin Bangunan. menyebabkan kondisi Situ makin menyyempit

Bojongsari, Depok, EDITOR.ID – Pemerintah Kota Depok Jawa Barat mulai peduli lingkungan dan sadar bahaya semakin punahnya situ-situ di kawasan tersebut akan mengakibatkan bencana banjir. Saat ini puluhan situ di Depok dan Pamulang terancam punah karena diduduki secara ilegal oleh bangunan liar entah milik siapa. Hilangnya situ ini akan mengancam kawasan Jakarta, Depok dan Tangsel rentan tertimpa bencana banjir.

Tak mau wilayahnya jadi korban banjir bandang dan tenggelam, Pemkot Depok gerak cepat menyelamatkan warga dan lingkungan. Bentuknya? Walikota Depok pun melakukan tindakan tegas dengan membongkar bangunan menyerupai pagar beton di kawasan Situ Tujuh Muara, Kecamatan Bojongsari, pada Minggu sore, 25 Januari 2026.

Pembongkaran dimulai pukul 17.00 WIB, sehari setelah sidak yang dilakukan oleh Wali Kota Depok.

Bangunan liar di sekitaran kawasan Situ Tujuh Muara tidak memiliki ijin bangunan dan surat tanah. Para oknum dengan seenaknya membangun rumah dan bangunan sehingga menjadi penyebab banjir bandang dan banjir di Jakarta dan Depok.

Kawasan Situ yang seharusnya menjadi danau penampung air dan daerah resapan justru diurug dengan tanah jadi lahan. Setelah itu dijadikan kawasan perumahan. Sehingga jumlah situ terus berkurang. Kalaupun ada tinggal satu dua. Salah satu situ terbesar yakni Situ Tujuh Muara luasnya makin menyempit dan tak mampu menampung aliran air hujan karena terus diurug tanah dan dijadikan lahan perumahan.

Sekarang ini banyak situ-situ pencegah banjir di Depok dan Pamulang Tangsel hilang menjadi kawasan perumahan dan pemukiman.

Banyak developer nakal mengurug tanah negara dijadikan kompleks perumahan. Sehingga jumlah situ di Depok dan Pamulang Tangsel terus menyusut, berkurang dan terancam tak ada. Padahal situ-situ ini dibangun zaman Belanda sebagai cara mencegah banjir luapan air sungai dari Bogor yang mengancam bisa menenggelamkan Kota Jakarta.

Pembongkaran dilakukan menggunakan dua unit alat berat (ekskavator) untuk meruntuhkan struktur beton yang telah berdiri di area situ.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, serta perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Aksi ini merupakan salah satu gebrakan awal di masa kepemimpinan Supian Suri setelah dilantik menjadi Wali Kota Depok periode 2025-2030.

Pembongkaran tersebut dilakukan sehari setelah Wali Kota Depok Supian Suri melakukan sidak pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Supian Suri menegaskan langkah pembongkaran dilakukan setelah berkoordinasi lintas instansi termasuk Forkopimda, BBWSCC, dan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jawa Barat serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Bangunan tersebut dinyatakan tidak memiliki izin (IMB/PBG) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) karena memakan badan air, dan berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berfungsi sebagai kawasan resapan air.

“Ini tidak berizin, itu hasil koordinasi kami dengan pemerintah provinsi dan informasi dari BBWSCC,” kata Supian Suri saat ditemui di lokasi pembongkaran pada Minggu, 25 Januari 2026.

Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah alih fungsi lahan ilegal di kawasan resapan air.

Wali Kota Depok menjelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menginginkan asetnya dikembalikan seperti kondisi awal dan tidak boleh ada bangunan apa pun yang berdiri di atas Situ Tujuh Muara yang memiliki fungsi sebagai kawasan resapan air di wilayah Depok.

“jadi Intinya, pemerintah provinsi (Pemprov Jabar) ingin asetnya kembali seperti sediakala, tidak ada bangunan di atasnya,” tukas Supian Suri.

Tujuan pembongkaran tak lain mengembalikan aset Pemprov Jabar ke kondisi semula sesuai fungsinya sebagai area konservasi air dan memastikan tidak ada bangunan ilegal di area situ. (*)

Leave a Reply