Hukum  

Sidang Kasus Rizieq Shihab Dinilai Sah Meski Tanpa Dihadiri Terdakwa

img 20210320 121208

EDITOR.ID, Jakarta, – Terdakwa kasus kerumunan M. Rizieq Shihab (MRS) menyatakan walkout dari sidang kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Ahli hukum sekaligus mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh menilai sidang tanpa kehadiran terdakwa tetap sah.

“Sah saja sidang pidana tanpa kehadiran terdakwa, selama sudah dilakukan pemanggilan secara sah menurut ketentuan UU,” ujar Imam sebagaimana dilansir dari detikcom, Jumat (19/3/2021).

Imam mengatakan tidak masalah persidangan dilakukan secara online di mana hakim dan jaksa berada di ruang persidangan sementara terdakwa berada di rutan. Aturan tersebut sudah dituangkan dalam Pasal 2 ayat 2 (b) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Berikut bunyi Pasal 2 ayat 2 (b) dimaksud:

(2) Dalam keadaan tertentu baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung Hakim atau majelis hakim karena jabatan atau atas permintaan dari penuntut dan atau terdakwa atau penasihat hukum dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maupun secara elektronik dengan cara sebagai berikut:

(b) Hakim atau majelis hakim panitera atau panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan sementara penuntut mengikuti sidang dari kantor penuntut dan terdakwa dengan didampingi atau tanpa didampingi penasehat hukum mengikuti sidang dari rutan tempat terdakwa ditahan.

Imam menjelaskan gelaran sidang secara virtual diatur agar proses hukum tetap berjalan, meski di tengah pandemi COVID-19. Dia menyebut Perma Nomor 4 Tahun 2020 sudah mengatur jalannya persidangan secara virtual.

“Ini memang bagian dari upaya agar proses peradilan tetap jalan dalam situasi pandemi,” jelas Imam.

“Perma itu mengatur ruang sidang secara elektronik adalah ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, rutan/lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas,” imbuhnya.

Imam juga angkat bicara mengenai hakim yang memanggil terdakwa Rizieq Shihab dengan sebutan ‘Habib’. Menurutnya, tidak masalah kata ‘terdakwa’ diganti dengan panggilan yang bersangkutan.

“Ya terdakwa boleh diganti dengan nama yang bersangkutan, yang penting nama itu dipahami semua pihak sebagaimana nama terdakwa yang bersangkutan,” jelas Imam.

Pengamat peradilan, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan panggilan terdakwa merupakan kewenangan hakim. Hal itu tidak masalah selama tidak mengandung unsur SARA.

“Soal panggilan habib atau panggilan lain yang digunakan hakim menurut saya itu kewenangan hakim untuk menggunakan bahasa sosiologis yang dipahami masyarakat atau terdakwa. Tidak ada aturan kode etik aturan hukum yang mengatur secara spesifik hal itu. Saya rasa dibolehkan saja asal saja hakim tidak menggunakan bahasa-bahasa yang berpretensi menunjukkan SARA,” ucap Erwin.

Sebelumnya, Rizieq Shihab tidak berada dalam ruang sidang di Mabes Polri saat jaksa membacakan dakwaan terkait kasus kerumunan di Petamburan. Salah satu pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah, mengklaim sidang itu tidak sah.

“Karena sidang itu tidak sah apabila tidak dihadiri oleh terdakwa. Terdakwa tak mau hadir, bukan terdakwa tak hadir di persidangan,” ujar Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Selain itu, ada yang tak biasa dalam persidangan tersebut. Majelis Hakim tak memanggil Rizieq Shihab dengan sebutan Terdakwa, melainkan dengan sebutan ‘Habib’.

“Duduk dulu Habib, saya jelaskan. Duduk dulu ya, silakan duduk dulu. Silakan tenang, tenang dulu Habib,” kata Suparman dalam siaran sidang yang ditayangkan PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Suparman terdengar terus memanggil Habib Rizieq dengan sebutan Habib. Misalnya, saat dia meminta Habib Rizieq untuk mematuhi persidangan.

“Makanya Habib saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa, ini ada di sini Habib. Karena itu saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini,” tegas Suparman. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: