Ia menambahkan bahwa kawasan yang kini berada di laut dulunya merupakan area tambak yang hilang akibat abrasi. Namun, pembuktian terkait abrasi tersebut masih membutuhkan data lebih lanjut dari otoritas terkait, seperti Badan Informasi Geospasial.
Pagar Laut Bekasi disegel KKP
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut yang dibuat tanpa izin di perairan Bekasi. Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Penyegelan dilakukan karena pagar laut ini tidak mengantongi izin PKKPRL. Kami sudah memperingatkan sebelumnya pada 19 Desember 2024, tetapi aktivitas pemagaran masih berlanjut,” ujar Pung Nugroho.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran tidak mengindahkan surat peringatan dan tetap melanjutkan pekerjaan di lokasi tersebut. Dengan langkah penyegelan ini, diharapkan kepastian hukum terkait kepemilikan dan pemanfaatan wilayah perairan di Bekasi dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (**)












