Jakarta, EDITOR.ID,- Kericuhan terjadi saat Tim Eksekusi Perdata Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan eksekusi tanah di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar. Suasana mencekam dan ketegangan terjadi antara massa Andi Baso Matiti sebagai pemohon eksekusi melawan massanya Saladin Hamat selaku yang tereksekusi.
Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Panitera (Kepala) Pengadilan Negeri Makassar Sapta Putra bersama 5 Tim Juru sita mendapatkan perlawanan dari pihak yang kalah.
Kejadian yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA hingga 22.00 WITA pada Kamis, 13 Februari 2025, akhirnya dapat dikendalikan berkat kesigapan tim eksekusi.
Eksekusi ini dipantau langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Gede Rumega yang di dampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, R. Panji Santosa.
Kehadiran dua petinggi Pengadilan Negeri Makassar tersebut patut di apresiasi karena bisa menghalau dan meredam juga pelaksanaan eksekusi kondusif dan berjalan lancar meskipun sempat menimbulkan ketegangan.
Ditengah eksekusi yang sedang berlangsung, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Makassar, Zainuddin juga sempat meninjau langsung jalannya proses eksekusi. Ia didampingi oleh Dandim dan Kapolrestabes Makassar.
Ketua PN Makassar I Wayan Gede Rumega mengatakan eksekusi perkara perdata ini adalah merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena sudah melewati semua proses upaya hukum banding dari Kasasi.
“Dan bahkan sampai pada Peninjauan Kembali (PK) 1 dan PK 2, sehingga sudah 4 Tahun lamanya dari hasil Putusan PK dua belum dapat di laksanakan juga karena Adanya Perlawanan dan banyaknya kendala pengamanan,” ujar hakim senior yang dikenal sebagai putra terbaik Pulau Dewata.
Dengan pengalaman, strategi yang matang dan sikap tegas, I Wayan memerintahkan jajarannya dari Panitera hingga Juru Sita supaya dapat melaksanakan eksekusi dengan tetap menjaga keselamatan. “Baik, tuntas dan maksimal dan jangan juga tersulut emosi di lapangan atau jangan bersikap arogansi,” katanya.
“Mengedepankan koordinasi yang intens dengan KPN Makassar jika terjadi trouble di lapangan lokasi eksekusi perdata,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Makassar, R. Pandji Santoso, menegaskan bahwa eksekusi merupakan bagian dari marwah pengadilan dalam menegakkan kepastian hukum. Ia juga mengimbau agar seluruh aparat yang terlibat tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan mematuhi tahapan prosedur.
“Eksekusi perdata ini harus dilakukan dengan transparan, profesional, dan sesuai hukum agar hak masyarakat dapat dipenuhi dengan adil,” tegasnya.










