Selain Dicekal, Rekening Bank Gubernur Lukas Enembe Diblokir

Lukas Enembe juga dicegah ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Pencegahan itu dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan yang diajukan oleh KPK.

Jakarta, EDITOR.ID,- Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Seiring penetapannya sebagai tersangka rekening bank Lukas langsung diblokir. Lukas Enembe juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe atas permintaan KPK.

Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu masih merahasiakan jenis dan kronologi perkara Lukas.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran dilakukan terkait kasus suap yang menjerat Lukas yang saat ini sedang diusut KPK. Dia pun menyebut pihaknya sejak awal melakukan koordinasi secara intens dengan KPK terkait kasus itu.

“Kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri

Selain itu, KPK juga memerintahkan kantor Imigrasi untuk mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri.

Lukas Enembe juga dicegah ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Pencegahan itu dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan yang diajukan oleh KPK.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram pada situs resmi Imigrasi, Senin (12/9).

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” imbuhnya.

Pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri akan berlangsung selama 6 bulan, terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan hingga 7 Maret 2023.

Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) setelah menerima permintaan pencegahan tersebut.

Yang mana sistem tersebut terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

“Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia,” tutupnya.

Lukas terkait kasus dugaan korupsi di Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini dilakukan sejak 5 September 2022 lalu dalam dugaan kasus suap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: