Sekjennya Ditahan, Ketum Partai Nasdem Surya Paloh Berduka dan Kumpulkan Anak Buahnya, Akan Lakukan Apa?

Jajaran Pengurus Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh Sikapi Penahanan Sekjennya, Surya Paloh Berduka

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh

Hal senada disampaikan Ketua DPP NasDem Willy Aditya. Ia mengaku dipanggil Surya Paloh tak lama setelah Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS.

Willy mengaku dipanggil untuk membicarakan sikap merespons penetapan Plate sebagai tersangka.

“Barusan ditelepon Pak Surya. Terkait Pak Plate belum tahu ini saya harus ke DPP dulu,” ujar Willy di UMJ, Rabu (17/5/2023).

Ketum Surya Paloh Mengaku Sedih

Ketum NasDem Surya Paloh mengaku sedih dan prihatin atas kasus yang menjerat Johnny.

“Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami, Johnny Plate, saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini,” kata Paloh di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Dia mengaku berupaya tidak menunjukkan kesedihan. Paloh mengatakan suasana kantor NasDem berbeda hari ini.

“Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi,” ucapnya.

Sekjen Nasdem Johny Plate Ditahan Dalam Kasus Korupsi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Johnny menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem. Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Berikut enam tersangka dalam kasus ini:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: