Rutan Klas I Bandung Deklarasi Perang Alat Komunikasi Ilegal

img 20210922 wa0091

EDITOR.ID, Bandung – Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, melakukan kegiatan razia dan pemusnahan alat komunikasi ilegal di dalam Rutan Bandung.

Kegiatan razia dan pemusnahan, diikuti oleh Muspika Kecamatan Batununggal.

Kegiatan ini sesuai intruksi Dirjen Pemasyarakatan, terkait penertiban alat komunikasi sesuai nomor PAS-PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021 tentang Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, Handphone dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban Pada UPT Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Klas I Bandung, Riko Stiven menjelaskan bahwa kegiatan ini, diawali dengan pertemuan yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 ini sebagai bentuk peningkatan dinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah setempat.

“Dalam kegiatan ini menjadi wadah koordinasi terkait upaya peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan Rutan 1 Bandung,” jelansya, Rabu 22 September 2021 di rutan Bandung.

Riko menambahkan, selanjutnya APH yang hadir meninjau langsung kondisi ke dalam blok hunian warga binaan Rutan 1 Bandung dimana didalam blok tersebut telah dilengkapi fasilitas Wartelsulspas, APAR, Fire Block, Panic Button, titik kumpul dan jalur evakuasi.

Camat Batununggal, Tarya terkesan kagum atas prestasi, kegiatan dan layanan yang ada di Rutan 1 Bandung.

“Lalu kegiatan dilanjutkan, dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penertiban alat komunikasi dan instalasi listrik ilegal, serta benda-benda terlarang lainnya di dalam Rutan sekaligus mendeklarasikan ‘Perang Terhadap Alat Komunikasi Ilegal’ sebagaimana perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” tegas Riko Stiven.

Dengan dilaksanakannya kegiatan kali ini, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan Rutan 1 Bandung dapat tetap terjaga dan selalu kondusif.

“Kami akan terus melakukan penertiban alat komunikasi ilegal didalam kamar blok hunian warga binaan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: