“Awalnya itu membuat film-film yang bergenre horor maupun komedi. Dalam perjalanannya, kurang mendapat peminat akhirnya dicoba dengan pembuatan film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Saat itu film bergenre dewasa tersebut mendapatkan banyak pelanggan. Akhirnya, mereka memutuskan membuat film dewasa dengan total 120 film dewasa yang diproduksi sejak 2022. Selain itu diketahui sebanyak 10 ribu orang sudah berlangganan di website yang mereka miliki.
“Di situlah kemudian tersangka I meng-upload di 3 website dimaksud, kemudian mulai banyak pelanggan yang mengakses web sehingga selanjutnya tersangka I dan tersangka lainnya melakukan pembuatan film dimaksud. Sampai dengan 120 film yang diproduksi komplotan tersangka,” ujarnya.
Lima Orang Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi pembuatan film porno. Total ada sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan.
Dalam patroli siber tersebut ditemukan situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video porno dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.
“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian didapatkan fakta-fakta bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi dokumen elektronik dan perbuatan kesusilaan atau asusila. Termasuk dengan terkait undang-undang pornografi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Dari temuan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan tersangka. Kelima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Peran Para Pelaku: Mulai dari Sutradara, Kamerawan Hingga Editor
Tersangka I berperan sebagai sutradara sekaligus admin pada website yang mereka buat.
“Termasuk pemilik dan yang menguasai website dan juga produser dari pembuatan film-film yang kemudian diunggah di tiga laman website miliknya,” papar Ade Safri.
Sementara tersangka JAAS berperan sebagai kameramen dalam pembuatan film, dan tersangka AIS berperan sebagai orang yang mengedit video porno tersebut.
“Kemudian yang keempat adalah tersangka AT, yang berperan sebagai sound engginering. Dan juga tersangka AT ini perannya juga sebagai figuran,” ungkap Ade Safri.
“Kemudian yang kelima adalah tersangka SE. Perannya sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent dari wanita di film adegan dewasa yang dimaksud,” tambahnya.












