Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah! KPK Temukan Ini, Mengejutkan

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk 6 bulan ke depan. Pencegahan juga dilakukan terhadap dua orang lain dalam perkara ini.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas Saat Diperiksa KPK

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE) dari rumah tersebut.

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” imbuhnya.

Budi mengatakan Barang Bukti Elektronik yang diamankan dari rumah Yaqut akan diekstraksi untuk melihat informasi dalam barang bukti tersebut. Dia mengatakan KPK masih menelusuri berbagai informasi untuk mengusut perkara ini.

“Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam Barang Bukti Elektronik tersebut. Tentu informasi yang ada di barang bukti elektronik sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya, terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) beserta dua orang lainnya, IAA dan FHM, bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan pencegahan diterbitkan pada 11 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Budi menegaskan bahwa saat ini status Yaqut dan dua orang lainnya masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, KPK memerlukan mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang memberi perintah maupun yang menerima aliran dana dari kasus tersebut.

Sebagaimana dilansir dari detikcom, KPK juga telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ungkap Budi.

Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini. (*)

Leave a Reply