Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka. Mantan petinggi Kemnaer ini terseret dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Usai menetapkan mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto jadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya pada Selasa (28/10/2025). KPK menyita mobil dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut
“Jadi dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim juga terus melakukan penelusuran, termasuk pada hari kemarin penyidik melakukan pengledahan di rumah sodara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Dari penggeledahan itu, kata Budi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai kuat terkait dengan perkara yang dimaksud, salah satunya sejumlah dokumen.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Selain dokumen, turut disita satu unit mobil. Namun, tidak dijelaskan secara detail terkait jenis mobil yang disita.
“Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” ucapnya.
Mantan Sekjen Heri Sudarmanto Jadi Tersangka
Juru bicara Budi Prasetyo juga membenarkan KPK telah menetapkan mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Budi.
Budi menjelaskan Heri ditetapkan tersangka dalam surat penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober tahun 2025 ini. Meski demikian, Budi belum merinci peran Heri di dalam perkara ini.
KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam perkara pemerasan pemrosesan dokumen RPTKA ini. Delapan orang tersangka diumumkan pada 5 Juni 2025.
8 Tersangka Pemerasan RPTKA:
- Suhartono (Direktur Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2020-2023)
- Haryanto (Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025);
- Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017 2019);
- Devi Angraenib (Direktur PPTKA 2024-2025)
Keempatnya ditahan sejak 17 Juli 2025.
Sepekan kemudian, atau tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya, yakni:
- Gatot Widiartono Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021
- Putri Citra Wahyoe – (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
- Jamal Shodiqin – (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
- Alfa Eshad – (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) ***












