Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah kepada Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto. Ribka menganggap Soeharto tidak pantas menyandang status sebagai Pahlawan Nasional.
Penolakan tersebut disampaikan Ribka Tjiptaning sebagai pernyataan pribadi bukan sikap partainya.
“Kalau pribadi saya menolak keras,” tegas Ribka sebagaimana dilansir dari Kompas TV.
Menurut Ribka, semasa menjabat sebagai Presiden, Soeharto adalah pelanggar hak asasi manusia yang diduga terlibat serangkaian kasus penghilangan nyawa jutaan rakyat Indonesia. Atas dasar itu, Ribka berpendapat, Soeharto tidak layak menerima gelar pahlawan nasional.
“Apa pantas dikasih gelar pahlawan,” kata dia kepada awak media dikutip Jumat (24/10/2025).
Namun, wanita yang juga berprofesi sebagai dokter itu mengaku pesimistis penolakan dirinya terhadap status Pahlawan Nasional buat Soeharto diterima pemerintahan era Prabowo Subianto.
“Kelemahan bangsa Indonesia mudah lupa,” kata dia.
Aktivis: Kaburkan Sejarah dan Semangat Reformasi 98
Selain Ribka, wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto juga menuai kritik dari kalangan aktivis. Mereka menilai langkah tersebut tidak hanya persoalan kelayakan, tetapi juga berpotensi mengaburkan sejarah reformasi dan merusak fondasi demokrasi Indonesia.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan membawa implikasi serius terhadap sejarah dan arah sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Pemberian gelar ini bukan hanya perkara pantas atau tidak pantas. Ini soal bagaimana kita memahami sejarah dan arah demokrasi Indonesia ke depan,” kata Bivitri kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional dapat mengaburkan landasan historis reformasi 1998 yang melahirkan berbagai perubahan institusional penting, termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penguatan pasal-pasal hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945.
“Kalau Soeharto dianggap pahlawan, seolah-olah kita kehilangan dasar sejarah atas lahirnya lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi itu. Reformasi bisa kehilangan maknanya,” ujarnya.
Marsinah Lebih Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Bivitri juga menyoroti cara Kementerian Sosial mengajukan nama Soeharto bersama sejumlah tokoh lain, seperti aktivis buruh Marsinah, dalam daftar usulan penerima gelar pahlawan nasional.
“Seolah pemberian gelar ini prosedural biasa. Kalau Soeharto diusulkan sendirian, mungkin masyarakat lebih mudah menolak. Tapi kalau bersama tokoh lain, kita jadi ragu dan sungkan,” ucapnya.
Bangkitkan Kembali Romantisme Orde Baru
Ia menduga, di balik usulan tersebut terdapat motif politik yang ingin mengembalikan romantisme masa Orde Baru.
“Ada cara pandang bahwa masa Orde Baru adalah masa terbaik Indonesia, dan itu berbahaya. Sekarang saja sudah muncul narasi ‘kembali ke UUD 1945’, dan banyak poster-poster semacam itu di media sosial,” tutur Bivitri.
Pahlawan Nasional Tak Pernah Kena Pidana
Senada dengan Bivitri, Aktivis 98 Ubedilah Badrun menyebut Presiden kedua RI Soeharto secara empiris dan konstitusi negara, tidak memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
“Soeharto sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai Pahlawan Nasional,” kata pengamat politik itu kepada awak media, Jumat (24/10/2025).
Ubedilah mengatakan Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyebutkan bahwa syarat menjadi pahlawan ialah WNI yang memiliki integritas moral dan keteladanan.
Selain itu, kata dia, Pasal 24 menyatakan syarat menjadi pahlawan ialah mereka yang berkelakuan baik dan tidak pernah terkena kasus pidana berkekuatan hukum.
Kang Ubed sapaan Ubedilah Badrun, mengatakan Soeharto di sisi lain pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 3 Agustus 2000 atas dugaan penyalahgunaan dana tujuh yayasan.
“Soeharto juga oleh banyak lembaga kredibel disebutkan bahwa di bawah pemerintahanya diwarnai banyak kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap warga negara,” ujar dia. ***












