Revisi RUU TNI: Prajurit Aktif Bisa Jabat di 16 Kementrian dan Lembaga, TNI Bisa Jadi Ketua MA, Jaksa Agung Ini Daftarnya

RUU TNI Tuai Polemik dan Penolakan Karena Akan Mengembalikan DwiFungsi TNI

Ilustrasi TNI

Jakarta, EDITOR.ID,- Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI terus menuai polemik dan penolakan dari berbagai kalangan termasuk Koalisi Masyarakat Sipil. Pasalnya, RUU TNI ini dicurigai akan membuat marwah tentara tidak profesional dan kembali berpolitik atau Dwifungsi TNI/ABRI.

Apalagi dalam pembahasan RUU TNI dimasukkan usulan 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif.

Usulan tersebut muncul dalam pembahasan lanjutan saat rapat Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat yang digelar pada 14-16 Maret 2025.

Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengungkapkan 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif TNI berdasarkan revisi yang diusulkan.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

Kemudian dalam pembahasan revisi UU TNI berkembang ada lima institusi baru yang ditambahkan di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

TB Hasanuddin menjelaskan, dari pembahasan Panja RUU TNI hari ini, ditambahkan satu lagi institusi yang bisa dijabat prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

“Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

“Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung dia.

TB mengatakan, tambahan institusi yang bisa dijabat prajurit TNI ini karena daerah perbatasan yang rawan dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

Baca juga: Dasco Ungkap Target Penyelesaian Revisi UU TNI: Tergantung Dinamika di Komisi I DPR

“Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terang dia.

Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini pun mengatakan, dalam Panja juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar 16 institusi tersebut.

TB Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” kata TNI purnawirawan jenderal bintang dua ini.

Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Kementerian Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung (MA).
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). (tim)

Leave a Reply