Revisi KUHAP Mulai Dibahas DPR-Pemerintah Pekan Depan, Target 2025 Sudah Disahkan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyebut Revisi UU KUHAP wajib diselesaikan pada 2025 ini. Eddy menegaskan penyelesaian RUU KUHAP menjadi penting karena berkaitan dengan pelaksanaan KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

DPR akan memulai secara resmi pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bersama pemerintah pada pekan depan. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, EDITOR.ID,- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) secara resmi akan mulai dibahas DPR dengan pemerintah pada pekan depan. Saat ini DPR sedang menunggu daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut dari pemerintah.

Sufmi Dasco memperkirakan DIM akan dikirim ke DPR pekan ini.

“Insyaallah minggu depan akan mulai rapat kerja (raker) antara pemerintah dan DPR dan akan mulai pembahasan undang-undang,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6/2025).

Sementara, anggota Komisi III DPR Bob Hasan memastikan RKUHAP akan dibahas di Komisi III DPR sebagai mitra pemerintah bidang keamanan. Selain DIM, DPR saat ini juga masih menunggu Surat Presiden (Surpres) RUU tersebut.

“Nanti baru setelah Surpres dan DIM masuk, habis itulah kick off-nya. Mungkin dalam satu minggu satu satu dua hari,” kata Bob, Selasa.

Pemerintah sebelumnya telah menandatangani naskah DIM RKUHAP yang akan diserahkan ke DPR untuk dibahas. Penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

“Ini sebuah peristiwa penting karena sejak kita memiliki hukum acara pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR) kemudian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini,” ujar Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Senin (23/6).

Supratman berharap DIM RUU KUHAP yang akan diserahkan kepada DPR itu dapat segera diketok dan diberlakukan sebelum KUHP resmi diterapkan.

Suka Tak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan 2025

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyebut Revisi UU KUHAP wajib diselesaikan pada 2025 ini.

Eddy menegaskan penyelesaian RUU KUHAP menjadi penting karena berkaitan dengan pelaksanaan KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus di sahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5) malam.

Eddy mencontohkan terdapat sejumlah pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi mulai 2 Januari 2026. Akibatnya, kata dia, aparat penegak hukum dapat kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan.

Karenanya Eddy mengatakan saat ini dibutuhkan KUHAP baru yang isinya sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

Lebih lanjut, Eddy menyebut RUU KUHAP juga memuat sejumlah perbaikan dari KUHAP lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model.

Ia menjelaskan melalui pendekatan due process model dapat semakin menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tutur Eddy.

Di sisi lain, Eddy menyebut RUU KUHAP juga telah disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Maka dari itu keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan. Bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.

FHUI Usul Upaya Paksa Tersangka di RKUHAP Harus Izin Hakim

Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) mengusulkan agar upaya paksa terhadap tersangka maupun saksi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus seizin hakim melalui penuntut umum.

Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan membahas RKUHAP di Komisi III DPR, Kamis (19/6). LK2 FHUI yang terdiri dari perwakilan mahasiswa fakultas hukum, menilai upaya paksa tetap harus memperhatikan hak-hak para tersangka, saksi, maupun korban.

“Mendorong Komisi III DPR RI untuk memperhatikan urgensi terkait pengaturan yang komprehensif terhadap upaya paksa agar tercapai perlindungan hak asasi para warga negara, termasuk penguatan hak para tersangka atau terdakwa, saksi, korban, dan kelompok rentan dalam KUHAP yang sedang dirancang,” kata Direktur Ekesekutif LK2 FHUI, Daffa Putra Pratama dalam paparannya.

Dalam KUHAP, upaya paksa diatur dalam sejumlah pasal, seperti pasal 16-46. Upaya itu dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Namun, pada praktiknya, upaya kerap mengabaikan hak asasi manusia. LK2 FH UI mendorong agar KUHAP baru tetap mengutamakan mekanisme keadilan restoratif, rehabilitatif, restitusif.

Di sisi lain, mereka juga mendorong Komisi III DPR RI mengakomodir pengaturan dan pemanfaatan teknologi dan informasi digital dalam tata beracara hukum pidana .

“Mendorong Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti lebih lanjut terkait saran dan rekomendasi daripada berbagai elemen masyarakat demi tercapainya partisipasi publik yang inklufis dalam pembentukan KUHAP yang sedang dirancang,” kata Daffa.

Selain perwakilan mahasiswa FH UI, rapat turut dihadiri perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila) dan BEM Universitas Bandar Lampung (UBL).

Dalam poin usulannya, BEM Unila turut menyoroti praktik upaya paksa. Mereka juga juga meminta agar upaya paksa harus seizin izin hakim melalui penuntut umum.

“Dimana pengajuan upaya paksa dari penyidik Polri, penyidik lain dan PPNS melalui penuntut umum untuk mendapat persetujuan penetapan dari Hakim,” kata Ketua BEM Unila Ammar Fauzan.

Ammar menyoroti kewenangan penyidikan yang terpusat pada satu lembaga yang berakibat penegakan hukum cenderung tajam ke bawah tumpul ke atas. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Beberapa contoh kasusnya seperti kasus pemerasan warga Malaysia di konser DWP oleh oknum anggota Polri, peristiwa polisi menembak siswa SMK di Semarang, hingga kasus Afif Maulana dan penetapan tersangka mahasiswa UI yang tewas kecelakaan.

Dengan kondisi itu, dia mendorong agar KUHAP memperkuat peran jaksa bukan hanya pada penuntutan namun juga bisa mengawasi proses penyidikan.

“Memperkuat peran jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dimana Jaksa tidak hanya sebagai penerima berkas tetapi turut mengendalikan arah penyidikan sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XI/2013,” katanya.

Sementara, Presiden BEM FH UBL Alfin Sanjaya mengusulkan agar upaya paksa harus memenuhi empat prinsip. Pertama, upaya paksa hanya dapat dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum yang sah dan berwenang. Kedua, upaya paksa harus proposional dan tidak boleh berlebihan.

Ketiga, upaya paksa harus seizin pengadilan. Terakhir, upaya paksa harus akuntabel dan transparan. Penyidik, katanya, harus membuat berita acara resmi.

“Khususnya alat bukti elektronik beserta dengan tata cara atau prosedur untuk mendapatkannya,” ungka Alfin.

Merespons itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, memastikan pihaknya akan menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Komisi III selanjutnya akan memilah mana yang dianggap urgen dan prioritas.

“Prioritasnya bagaimana di KUHAP ini, menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan kepada warga negara. Kenapa? Karena secara prinsip, KUHAP itu adalah mengatur relasi, hubungan antara state negara dengan warga negara yang berproses hukum,” ungkap Habib.

Habib mengatakan DPR selanjutnya akan mulai resmi membahas RUU KUHAP bersama pemerintah usai masa reses anggota dewan akhir Juni mendatang. Dia menargetkan RKUHAP selesai dalam dua kali masa sidang. (tim)

Leave a Reply