Revisi KUHAP Disahkan Jadi Undang-Undang, Inilah 6 Poin Penting Perubahan KUHAP

Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Ilustrasi Gedung DPR
  • Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  • Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
  • Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
  • Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
  • Penguatan peran advokat sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System atau ICJS) atau sistem peradilan yang terkoordinasi dan terhubung secara hierarkis, baik dalam administrasi maupun pengambilan keputusan.
  • Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
  • Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
  • Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
  • Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
  • Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
  • Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
  • Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
  • Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. ***
  • Leave a Reply