Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Hukum di Indonesia kini punya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang tidak mewarisi sejarah kolonial. Usai DPR secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).