Rentan Langgar UU Keuangan, Menkeu dan Mendagri Didesak Batalkan Kenaikan THR PNS

Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) Adri Zulpianto, S.H

EDITOR.ID, Cikarang,- Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) Adri Zulpianto, S.H mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mencabut atau membatalkan Surat Edaran yang isinya memerintahkan Pemerintah Daerah mengalokasikan APBD untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Adri Zulpianto menilai, surat perintah Kemendagri tersebut yang memaksa alokasi APBD untuk THR dan Gaji 13 bisa di anggap sebagai anggaran ilegal karena belum mendapatkan persetujuan DPRD dan banyak melanggar undang-undang.

“Surat Edaran Kemendagri No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan dana APBD untuk THR dan Gaji ke 13 merupakan sebuah jebakan betmen kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia,” ujar Ketua Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (Lembaga Kaki Publik) ini di Cikarang, Rabu (6/5/2018)

“Maka untuk itu, kami dari ALASKA (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran) yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik) bersama Lembaga CBA (Lembaga Center Budget Analysist) meminta Mendagri mencabut Surat tersebut karena berpotensi menyalahi penggunaan anggaran dan rentan terkena fraud audit dari BPK,” katanya.

Selain itu, surat perintah Kemendagri tersebut seperti menggali lobang kuburan untuk mengubur kepala daerah yang sudah mengalokasikan anggaran THR dan Gaji 13 PNS, Artinya, ketika kepala daerah mengikuti Surat perintah menteri dalam negeru tersebut, maka kepala daerah menjadi targeti makanan empuk aparat hukum seperti KPK.

“Oleh karena itu, kami dari ALASKA sebelum nasi menjadi bubur, meminta Tjahjo Kumolo sebagai menteri Dalam Negeri untuk membatalkan surat tersebut, karenaTHR dan Gaji 13 itu tidak tercantum dalam APBD 2018 supaya kepala daerah tidak menjadi pesakitan KPK,” ujar Adri.

Dan yang kedua, Adri meminta Kementerian Keuangan, Sri Mulyani untuk segera membatalkan THR dan Gaji 13 bagi ASN dan Honorer di lingkungan pemerintah pusat.

“Karena hal ini hanya menjadi bentuk ketidak-adilan bagi ASN d tingkat daerah. Dimana menteri keuangaan, kalau THR dan Gaji 13, Anggaran disediakan oleh pemerintah pusat. sedangkan THR maupun Gaji ke 13 untuk pemerintah daerah, alokasi anggaran disuruh cari sendiri dalam APBD,” pungkas Adri. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: