Menyedihkan, PNS Pemkab Jember Belum Terima Gaji

EDITOR.ID, Jember, – Ribuan PNS Jember terpaksa harus menghemat pengeluaran keuangannya, pasalnya hingga dengan hari ke 5 tahun 2001 mereka masih belum mendapat gaji bulan Januari 2021. Ironisnya, tidak ada informasi kepastian tanggal kapan hak-hak sebagai pegawai bisa mereka terima.

Dari informasi yang berhasil dihimpun hingga berita ini diunggah menyebutkan, nilai nominal saldo PNS hanya tinggal Rp.0 rupiah. Bahkan bagi PNS yang memiliki kredit di Bank Jatim, secara otomatis jika ada sisa saldo ditabungannya secara otomatis akan terpotong.

Kondisi ini dibenarkan oleh David Handoko Seto, Ketua Komisi C DPRD Jember. Kepada wartawan David menyebutkan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan direktur Bank Jatim, hasilnya memang ada pemotongan secara otomatis.

”Pemotongan itu berlaku bagi PNS yang punya sisa saldo di rekeningnya. Secara otomatis akan terpotong karena itu sistem,”ujarnya sebagaimana dilansir dari Xposfile.

Belum diterimanya gaji bagi para PNS ini berdampak pada keseharian para PNS. Salah satunya disampaikan D, salah seorang PNS dilingkup Pemkab Jember. Dirinya mengaku agak kesulitan masalah biaya hidup sehari-harinya pasca tidak keluarnya gaji bulan Januari ini, sebab banyak kebutuhan hidup yang harus dicukupinya.

”Wah kalau begini terus bisa susah semua, apalagi anak- anak dirumah masih butuh dana,”ujarnya dengan nada kecewa.

Hal senada juga disampaikan R, salah seorang staf di pemkab Jember. Dirinya berharap banyak terhadap gaji tersebut, apalagi uang TPP yang sudah dia terima hanya satu bulan, itupun sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya pada bulan Desember kemarin.

Namun dirinya sangat kecewa saat mengecek saldo di rekeningnya hanya muncul nominal Rp.0 rupiah.

”Saat saya cek di ATM ternyata nilainya tinggal Rp.0 rupiah,” ucapnya bersedih. (Xpf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: