Jakarta, EDITOR.ID,- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang bernuansa tak demokratis. Mayoritas parpol besar kongkalikong “mengunci” calonnya hanya satu atau calon tunggal karena tidak dilarang undang-undang Pilkada. Imbasnya rakyat “menghukum” parpol dengan lebih memilih kotak kosong daripada memilih calon yang disodorkan parpol.
Rakyat di Kabupaten Bangka tak menyukai dan tak menginginkan sosok calon kepala daerah tunggal yang diusung PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan Perindo atau total ada 10 partai di pemilihan bupati Kabupaten Bangka 2024.
Buntutnya, kotak kosong memenangi Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bangka Propinsi Bangka Belitung. Rakyat lebih suka mencoblos kotak kosong ketimbang kandidat petahana yakni bupati Bangka 2018-2023 Mulkan. Artinya rakyat tidak menyukai atau menginginkan kandidat yang diusung hampir nyaris semua parpol hanya pada satu figur itu.
Padahal Mulkan berpasangan dengan Ramadian sudah memborong dukungan dari 10 partai politik di pemilihan bupati Kabupaten Bangka 2024
Namun berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count setelah pencoblosan pada Rabu (27/11/2024), secara mengejutkan paslon petahana Mulkan-Ramadian kalah telak melawan kotak kosong. Mulkan hanya meraih 42,75% atau 50.443 suara. Sebaliknya, kotak kosong unggul dengan 57,25% atau 67.546 suara.
Fenomena protes rakyat atas calon tunggal juga terjadi di Pilwalkot kota Pangkalpinang 2024. Di daerah ini Pilwakot dimenangkan kotak kosong. Pasangan calon tunggal Maulan Aklil dan Masagus Hakim yang didukung PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PAN, PPP, dan Perindo, lagi-lagi justru tidak berdaya.
Berdasarkan real count versi lembaga Jagasuara 2024, pasangan Maulan Aklil-Masagus Hakim hanya mampu meraih 35.177 suara atau 42,02 persen dari jumlah 311 TPS di Kota Pangkalpinang. Sedangkan kotak kosong menang dengan 48.528 suara atau 57,98 persen.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik langsung mendatangi Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, dua daerah yang pada Pilkada 2024 dimenangkan oleh kotak kosong.
Idham menyampaikan, sesuai dengan aturan, apabila pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 tidak memperoleh suara minimal 50%, maka akan digelar pemungutan suara ulang yang rencananya akan dilaksanakan pada September 2025.
“Tentunya kami akan melakukan konsultasi kembali dengan pembentuk undang-undang, dan hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan paling lambat satu tahun sejak dilakukan pemungutan suara, yaitu pada Rabu, 27 November 2024,” kata Idham Holik, Sabtu (30/11/2024).