Pura-Pura Jadi Tamu Ketangkap Basah Curi Amplop Pengantin, 2 Gadis ini Diarak Warga

Gerak-gerik mereka berdua dipantau hingga akhirnya tertangkap basah saat mencoba mengambil sejumlah amplop uang saweran milik pengantin. Kedua pelaku juga kedapatan mengambil tas milik pengantin, sempat membawanya selain mencuri sejumlah amplop sumbangan.

Bekasi, Jawa Barat, EDITOR.ID – Dua gadis yang hobi ngutil ini akhirnya kena apesnya. Pura-pura menjadi tamu resepsi pernikahan, diam-diam kedua gadis itu mencuri amplop sumbangan tamu yang diundang. Namun aksi mereka tertangkap basah dan langsung diarak oleh warga sebelum diserahkan ke kantor polisi.

Tak hanya mencuri amplop, pelaku juga mengambil tas milik mempelai wanita. Peristiwa ini terjadi dalam sebuah acara resepsi pernikahan di Kampung Cimuning (sering disebut Bekasi Kemuning oleh warga sekitar), Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Selasa, 13 Januari 2026.

Kedua wanita tersebut datang berpura-pura ke resepsi pernikahan layaknya tamu undangan dengan mengenakan pakaian gamis agar tidak dicurigai,dan sempat ikut menyantap hidangan di pesta tersebut sebelum melancarkan aksinya.

Kecurigaan muncul karena keluarga mempelai tidak mengenali wajah kedua wanita tersebut.

Gerak-gerik mereka berdua dipantau hingga akhirnya tertangkap basah saat mencoba mengambil sejumlah amplop uang saweran milik pengantin.

Kedua pelaku juga kedapatan mengambil tas milik pengantin, sempat membawanya selain mencuri sejumlah amplop sumbangan.

Setelah ketahuan, kedua pelaku langsung diamankan oleh keluarga mempelai dan warga di lokasi kejadian untuk dimintai penjelasan

Dalam video yang viral, kedua pelaku dikerumuni warga, disoraki, salah satu pelaku terlihat menangis saat diinterogasi oleh massa dan sempat diarak oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Kasus ini ditangani oleh Polsek Bantargebang, yang wilayah hukumnya mencakup lokasi kejadian di Mustikajaya. Kedua pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi terbaru, kasus ini kabarnya sempat dimediasi dan diselesaikan secara musyawarah antara pihak korban dan pelaku. (*)

Leave a Reply