Puluhan Debt Collector Pinjol Ditangkap Saat Di Meja Kerja

kantor pinjol digrebek foto ist

EDITOR.ID, Jakarta,- Polisi kian gencar menindak tegas kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usai menggrebek sebuah kantor pinjol di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi kembali mengobrak abrik kantor pinjol di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7 Cipondoh, Tangerang.

Puluhan pegawai dan debt collector diamankan ketika sedang berada di meja kerja.
Pengrebekan perusahaan kolektor penagihan fintech ini dilakukan tim dari Subdit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2021.

“Benar, ini terkait pinjol (ilegal). Anggota sudah di lokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).

Namun, Yusri belum membeberkan secara rinci ihwal penggerebekan. Ia menuturkan akan menjelaskan lebih lanjut di lokasi.

“Nanti saya rilis di TKP,” ucap Yusri singkat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan perusahaan penagih pinjaman atau debt collector ini dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.

Dalam operasinya PT ITN ada 13 aplikasi pinjaman online yang ditemukan, 3 di antaranya aplikasi legal dan 10 lainnya illegal.

Pada operasionalnya penagih ini menggunakan ada 2 cara penagihan.

“Penagihan secara langsung dengan melakukan pengancaman, dan kedua melalui media sosial atau telepon. Melalui media sosial juga dilakukan dengan pengancaman dan memperlihatkan gambar-gambar pornografi,” terang Yusri Yunus dikutip di Instagram @poldametrojaya pada 14 Oktober 2021.

Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan preventifnya pada masyarakat agar jangan sampai tergiur dengan pelaku pinjol ini.

“Tindakan preventif di antaranya melakukan patroli di media sosial dan kerja sama dengan stake holder terkait seperti Menkominfo dan OJK yang berhubungan dengan data konsumen yang ada,” tambahnya.

Para pelaku yang tertangkap dalam penggerebekan ini akan dilakukan tindakan tegas.

“Pelaku bisa dijerat dengan UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, UU Pornografi, UU Perdagangan, juga KUHP karena ada pengancaman yang dilakukan secara langsung,” tambah Yusri.

Tindakan para pelaku penagih Pinjol ini sangat meresahkan dan banyak korbannya. Bahkan ada yang sampai bunuh diri. Hingga saat ini Polisi telah mengamankan 10 perusahaan illegal dan 40 aplikasi pinjol.

Debt Collector Ditangkapi

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal.
Dalam penggrebekan ini polisi menangkap total 56 karyawan yang bertugas di bagian penawaran hingga penagihan.

Puluhan karyawan pinjol itu digerebek saat melancarkan aksinya di meja kerja mereka. Dalam foto yang dirilis kepolisian, tampak para karyawan terbujur kaku sambil mengangkat tangan saat polisi menggerebek.

Perusahaan penagihan atau debt collector bernama PT ITN menggunakan ruko 4 lantai untuk kantor operasionalnya.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 56 karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.

Di tempat terpisah Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan pihaknya mengamankan puluhan orang pegawai kantor pinjol tersebut. Para pegawai yang ditangkap bekerja di bagian penawaran dan peminjaman.

Sejumlah pegawai yang biasa bertugas menagih utang alias debt collector, juga diamankan. “Karyawan yang kami amankan sebanyak 56 orang,” kata Setyo dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 52 perangkat CPU dan 56 handphone milik karyawan. Saat ini, kasus tersebut tengah didalami unit Krimsus Metro Jakarta Pusat.

Lewat pemeriksaan itu, polisi turut mendalami pihak yang bertanggung jawab atas usaha pinjol ilegal tersebut.

“Masih dalam pemeriksaan semua yang diamankan kemarin. Tunggu hasil pemeriksaan,” ucap Setyo.

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: