PT Shinhan Sekuritas Digeledah Polisi Terkait Kasus Saham Gorengan

Penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas bermula dari kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan ada dua pelaku yang telah divonis, yakni Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI serta Junaedi selaku Direktur PT MML.

Sekitar 20 personel Bareskrim dengan rompi khusus terlihat memasuki gedung perkantoran tersebut sekitar pukul 16.33 WIB. Mereka membawa sejumlah boks kontainer kosong yang bertuliskan "Barang bukti: perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang".

Jakarta, EDITOR.ID,- Polisi bergerak cepat mengusut isu saham gorengan di Bursa Efek Indonesia yang menurunkan kepercayaan investor. Salah satunya terkuak ada permainan saat Initial Public Offering (IPO) saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Perusahaan ini sebenarnya tak layak melepas sahamnya di pasar. Namun direkayasa.

Polisi pun bekerja keras menelusuri bukti dugaan ada permainan dalam IPO emiten PIPA. Salah satunya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Perusahaan ini diduga terkait kasus tindak pidana pasar modal.

Sekitar 20 personel Bareskrim dengan rompi khusus terlihat memasuki gedung perkantoran tersebut sekitar pukul 16.33 WIB. Mereka membawa sejumlah boks kontainer kosong yang bertuliskan “Barang bukti: perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang”.

Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus pidana yang telah diputus pengadilan.

“Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas bermula dari kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan ada dua pelaku yang telah divonis, yakni Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI serta Junaedi selaku Direktur PT MML.

“PT Shinhan sekuritas Indonesia selaku Perusahaan penjamin emisi efek telah berperan sebagai perusahaan sekuritas penjamin atas proses IPO (penawaran umum perdana) dari PT MML,” jelasnya.

Dia menjelaskan terpidana Junaedi melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut.

“Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP,” jelasnya.

Padahal penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di bursa. “Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan,” terangnya.

Adapun perolehan dana PT MML pada saat melantai di bursa adalah sebesar Rp 97 miliar. Saat itu, perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia.

Meski begitu, Ade Safri belum menjelaskan dengan rinci peran dan keterlibatan PT Shinhan dalam kasus tersebut. Begitu pula perihal dugaan keuntungan yang diperoleh perusahaan sekuritas itu.

“Saat ini sedang dilakukan upaya paksa penggeledahan, rekan-rekan sekalian. Nanti update dari kegiatan penggeledahan yang kita lakukan akan kita update kembali kepada rekan-rekan,” imbuhnya.

Adapun penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas di Senayan, Jakarta Selatan, masih berlangsung hingga Selasa malam. ***

Leave a Reply