Jakarta, EDITOR.ID,- Pengajar Prodi Doktor Hukum Universitas Bhayangkara (UBHARA) Jakarta Raya Prof. Joko Sriwidodo mengatakan pemberlakuan KUHP Nasional merepresentasikan revolusi paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia, bukan sekadar perubahan teknis, tetapi juga transformasi filosofis dan lahirnya Undang-Undang Pidana yang lebih modern.
KUHP Nasional sebagai Penjaga Martabat Manusia dalam Negara Hukum Pancasila dan Hukum Pidana Kini Berwajah Hak Asasi Manusia.
Sebagaimana diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional resmi mulai diberlakukan sejak Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan sistem hukum Indonesia.
KUHP ini secara resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS), warisan kolonial Belanda yang telah berlaku sejak 1918.
Menariknya jenis tindak pidana dalam KUHP baru justru banyak berkurang, hanya ada 400an pasal yang mengatur hal tersebut. Jadi pidana penjara dan pelanggaran dalam KUHP Nasional telah disatukan dalam aturan di buku kedua.
Menurut Prof. Joko Sriwidodo, dalam pengaturan hukum pelanggaran hak asasi manusia lebih terjamin karena ada pergeseran paradigma baru. Hukum pidana tidak lagi diposisikan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai instrumen perlindungan hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang.
“Prinsip kehati-hatian dalam kriminalisasi, penguatan asas legalitas yang berkeadilan, serta pengakuan terhadap nilai kemanusiaan dan proporsionalitas sanksi menunjukkan bahwa pelanggaran HAM kini ditempatkan sebagai isu fundamental dalam penegakan hukum,” ujar Joko Sriwidodo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1/2026)
Paradigma baru ini memberi harapan bahwa hukum pidana ke depan lebih menjamin hak asasi manusia secara nyata, bukan sekadar normatif. Prinsip keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara memperkuat jaminan HAM, termasuk perlindungan terhadap korban maupun tersangka.
Dengan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan, KUHP modern membuka ruang penegakan hukum yang tidak represif, sekaligus selaras dengan nilai konstitusional dan standar HAM.
“Negara kita menjamin kebebasan sebagaimana dalam UUD 1945 yang menegaskan jaminan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, serta Pasal 28 J yang menekankan bahwa penggunaan hak dan kebebasan wajib menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan yang adil,” katanya.
KUHP modern menempatkan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan martabat manusia, bukan alat represif negara. Dengan pendekatan proporsional, berkeadilan, dan berbasis nilai Pancasila, pelanggaran HAM diposisikan secara lebih jelas, sehingga keseimbangan antara kebebasan individu dan ketertiban umum dapat terwujud secara konstitusional.
Negara Hukum menjamin bebas tapi dibatasi oleh hukum, supaya masyarakat juga dapat paham perlindungan kebebasan menurut hukum, tapi batasan juga menurut hukum. Contoh sederhana Parkir itu bebas, tapi dibatasi tempat tertentu yang tidak boleh parkir.
Bebas berpendapat dimuka umum tapi juga ada batasan hukum yang mengatur dalam penyampaian pendapat dimuka umum, supaya hukum itu membuat tertib, kesejahteraan, kedamaian. Hukum hadir tidak hanya untuk kepentingan individu, tapi juga untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Sehingga untuk menjaga efektivitas KUHP nasional perlu adanya tafsir yang sama antar penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim dan pengacara agar tidak membuat penafsiran sendiri-sendiri yang membuat masyarakat justru menjadi bingung, buatlah masyarakat lebih tenang,” katanya.
KUHP Nasional merupakan manifestasi konkret dari upaya menempatkan hukum pidana Indonesia ke dalam sistem Criminal Justice System. Orientasi sistem tidak lagi terpaku pada pendekatan retributif yang menekankan pembalasan, melainkan bergeser menuju keadilan masyarakat dan pendekatan restoratif yang lebih humanis.
KUHP baru lebih melihat hukuman sebagai reintegrasi sosial, yakni memprioritaskan pemulihan pelaku ke masyarakat ketimbang penjara, dengan alternatif sanksi seperti pengawasan dan kerja sosial untuk kejahatan ringan, serta keadilan restoratif, bukan balas dendam, agar pelaku dapat memperbaiki diri dan kembali produktif, mengatasi stigmatisasi dan overcrowding lapas.
KUHP Nasional, sudah cukup baik membuat sistem hukum pidana menjadi lebih manusiawi. Nantinya, penjatuhan pidana penjara tidak lagi menjadi yang utama. Hal ini dilakukan untuk menghindari stigma negatif yang sering dilabelkan kepada pelaku tindak pidana, meskipun tindak pidana ringan.
“KUHP nasional tidak lagi berorientasi pada balas dendam, melainkan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, serta reintegrasi sosial,” katanya.
Sistem pemidanaan kini memberi ruang sanksi non-penjara seperti pidana pengawasan, kerja sosial, hingga pemaafan hakim dalam kasus tertentu.
Prof. Joko juga mengatakan pentingnya reintegrasi sosial dan pemberian kesempatan kedua (second chance) bagi pelaku tindak pidana, sekaligus menyoroti persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan sebagai alasan perubahan paradigma pemidanaan.
Ia mengakui memang ada pasal yang masih menjadi perdebatan dan kontroversi. Diantaranya soal pasal 218 KUHP baru soal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden bisa digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang mengkritik kebijakan pemerintah.
Namun dosen yang juga Advokat ini mengingatkan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tersebut bersifat delik aduan absolut. Dengan demikian, presiden dan wakil sendiri yang harus mengadukannya.
Ada sejumlah kalangan yang juga mengkritisi soal pasal unjuk rasa. Menanggapi hal ini Joko Sriwidodo mengatakan bahwa aksi demonstrasi dan kebebasan menyuarakan pendapat justru diberikan ruang yang lebih luas dalam KUHP baru. “Dalam KUHP baru unjuk rasa tidak memerlukan izin, hanya cukup membuat surat pemberitahuan demi menjaga ketertiban dan hak publik,” tegasnya.
Bahwa KUHP Nasional menjadi instrumen hukum yang menjaga martabat masyarakat Indonesia dengan mengakomodasi nilai budaya serta norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Pendekatan ini sekaligus mengukuhkan karakter hukum pidana yang sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai Pancasila, alih-alih sekadar mengadopsi sistem asing.
Pedoman ini tidak dimaksudkan untuk kaku, melainkan memberi fleksibilitas terkontrol bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Aspek yang harus dipertimbangkan meliputi bentuk kesalahan, motif, sikap batin, perencanaan, sikap setelah perbuatan, riwayat hidup, kondisi korban, pemaafan dari korban, hingga nilai hukum dan rasa keadilan.
Pertimbangan itu memperlihatkan bahwa KUHP Nasional mengintegrasikan disiplin kriminologi, viktimologi, hingga sosiologi hukum.
“Pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 KUHP Nasional secara eksplisit memberikan ruang bagi kebebasan hakim untuk mempertimbangkan keadilan masyarakat dalam setiap putusan. Hakim bukan sekadar corong undang-undang,” tuturnya.
Penegasan sebuah negara hukum seharusnya berdiri di atas pilar yang jelas, yakni menghormati hak asasi manusia, memberi ruang bagi demokrasi dan suara rakyat, dan juga soal independensi lembaga peradilan.
Mengakui lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan momen historis dalam perjalanan sistem hukum Indonesia. “KUHP ini secara resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS), warisan kolonial Belanda yang telah berlaku sejak 1918,” katanya.
“Secara normatif, KUHP Nasional membawa pembaruan mendasar pada trias hukum pidana—yaitu mengenai pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Salah satu karakter khasnya adalah pengakuan terhadap keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law),” paparnya.
Pasal-pasal KUHP kini memiliki legitimasi untuk dijadikan dasar pemidanaan sepanjang diakui secara lokal dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip negara hukum, dan Pancasila. Hal ini mencerminkan pendekatan pluralistik dan kontekstual yang selama ini terabaikan dalam WvS yang bercorak universal, positivistik, dan represif.
Semangat progresif dalam KUHP Nasional menandai pergeseran paradigma hukum pidana dari orientasi pembalasan (retributif) menuju pendekatan pemulihan (restoratif).
Hukum pidana tidak lagi dipandang sekadar sarana untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk menyeimbangkan perlindungan kepada masyarakat, pelaku, dan korban. Pendekatan baru ini selaras dengan nilai keadilan substantif yang diinginkan dalam masyarakat berlandaskan Pancasila.
Menanggapi adanya perdebatan pasal tertentu perlu dimaklumi” hukum yang dibuat manusia tidak sempurna , kecuali hukum yang dilahirkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.”
Yang jelas KUHP Nasional yang diberlakukan sekarang upaya menyeimbangkan Kekuasaan Negara dan Hak Asasi Manusia, serta perlindungan pada kepentingan individu, masyarakat dan negara. ***












