Pria Gresik Tega Bikin Ratusan Konten Porno Keponakan Sendiri, Terancam 12 Tahun Penjara

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebutkan, dalam penangkapan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka dan satu unit handphone Oppo warna hitam.

Ilustrasi Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur

“Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi,” ungkap Kombes Chaniago.

BAH diduga memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut diunggah ke e-mail.

Polisi mengungkap alasan pria berinisial BAH membuat konten pornografi keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur. Tersangka memproduksi konten untuk kepuasan pribadi.

“Pelaku merupakan pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email [email protected] dan [email protected]. Dia juga pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx terkait konten pornografi sejak September 2022 sampai Juli 2023,” lanjut dia.

“Membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada e-mail [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH,” pungkasnya. (tim)

Leave a Reply