Pria Gresik Tega Bikin Ratusan Konten Porno Keponakan Sendiri, Terancam 12 Tahun Penjara

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebutkan, dalam penangkapan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka dan satu unit handphone Oppo warna hitam.

Ilustrasi Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur

Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang pria asal Gresik, Jawa Timur,Bagas Arista Herlyanto (BAH) tega membuat konten porno terhadap keponakannya sendiri yang masih berstatus anak di bawah umur. Penyidik Bareskrim Polri berhasil menemukan 100 konten pornografi saat menangkap pelaku.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebutkan, dalam penangkapan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka dan satu unit handphone Oppo warna hitam.

Kemudian satu unit handphone Realme, dua buah Simcard hanphone. Lalu, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.

“Serta dokumen pendukung terkait adanya aksi pornografi terhadap anak korban di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan,” sebut Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).

Pelaku sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan ditahan. BAH terancam hukuman 12 tahun penjara terkait kasus yang ada.

Pelaku kini dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Ancamannya hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” ungkapnya.

Erdi mengatakan korban dalam kasus ini adalah keponakan BAH. Erdi mengatakan kasus diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Penyelidikan hingga penyidikan pun dilakukan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 di Gresik,” kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Erdi menyebutkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa dan sudah dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik,” tuturnya.

Erdi mengatakan pihak Bareskrim Polri terus melakukan serangkaian langkah preemptive atau pencegahan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Dia menegaskan polisi akan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual.

“Polri atau Siber Mabes juga melakukan langkah preemptive untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak. Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Produksi 100 Konten Porno

Polisi menemukan ada 100 konten pornografi anak dari tersangka. Dia mengatakan BAH membuat konten itu untuk konsumsi pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.