Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebelumnya juga telah menegaskan Presiden Jokowi tidak berencana untuk kampanye di Pilpres 2024. Ia mengatakan Jokowi akan fokus bekerja.

Presiden Joko Widodo menegaskan kembali keharusan seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum 2024. Foto: BPMI Setpres

Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak akan terjun ke lapangan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden di sisa masa kampanye Pemilu 2024 ini. Meski, menurut Jokowi, presiden diberi hak untuk berkampanye sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menjawab pertanyaan wartawan apakah dalam Pilpres Presiden Jokowi akan ikut berkampanye. Presiden menegaskan tidak akan ikut kampanye.

“Yang bilang siapa? Jika pertanyaan apakah saya akan kampanye, saya jawab, tidak. Saya tidak akan berkampanye,” kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).

Jokowi menyatakan bahwa apa yang disampaikan beberapa waktu lalu tentang presiden boleh berkampanye adalah menyampaikan ketentuan undang-undang.

“Ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan UU untuk kampanye, dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” ungkap Jokowi dalam keterangan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024) sebagaimana dilansir dari Antara

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebelumnya juga telah menegaskan Presiden Jokowi tidak berencana untuk kampanye di Pilpres 2024. Ia mengatakan Jokowi akan fokus bekerja.

Ari juga menegaskan kunjungan Jokowi ke sejumlah daerah belakangan ini merupakan agenda kerja. Menurutnya, kunjungan itu bukan bagian dari kampanye.

Ia pun menjelaskan perbedaan kampanye dan kunjungan kerja. Kunjungan kerja, kata Ari, menjalankan tugas sebagai kepala negara untuk menyerap aspirasi dan memastikan program yang dirancang sudah berjalan.

Sementara kampanye, lanjut Ari, merupakan upaya mendapatkan dukungan

Jokowi sempat menyatakan presiden boleh berpihak dan berkampanye dalam pilpres. Menurutnya, hal itu diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan Pasal 281.

Adapun saat ini putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden. Gibran yang merupakan Wali Kota Solo itu mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.

Jokowi sebelumnya sempat menyatakan bahwa presiden pun memiliki hak untuk berkampanye.

Dia juga sempat memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, mengenai ketentuan yang membolehkan presiden berkampanye.

Jokowi sempat menunjukkan sebuah catatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rentetan pernyataan dan keterangan Jokowi itu sempat menimbulkan pertanyaan publik apakah dia akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, atau tidak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: