Pramono Anung Ancam Akan Pecat ASN yang Ketahuan Kawin Lagi, Ini Alasannya

"Ya saya penganut monogami. Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen," kata Pramono.

Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih yang baru, Pramono Anung dan Rano Karno. (Sumber: Instagram/@si.rano)

Jakarta, EDITOR.ID,- Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dengan tegas berjanji akan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Poligami. Bahkan Pramono tidak akan mengizinkan dan mengancam akan memecat aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jakarta yang ketahuan kawin lagi atau berpoligami.

“Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan izin poligami di era saya,” kata Pramono dalam sambutannya dalam acara Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).

Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta, Teguh Setyabudi sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 pada 6 Januari 2025. Pergub ini mengatur tentang izin poligami bagi ASN pria di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.

Pergub ini bertujuan untuk memperketat aturan perkawinan dan perceraian, serta melindungi keluarga ASN. Pergub ini juga dimaksudkan untuk mencegah pernikahan siri tanpa persetujuan istri sah maupun pejabat berwenang

Pramono Anung menegaskan dirinya penganut monogami. Ia tidak suka ASN berpoligami karena akan menimbulkan ketidakadilan rumah tangga.

“Jadi saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka. Saya penganut monogami. Yang lain monggo, mau poligami tetapi tidak ASN,” kata Pramono.

Kepada wartawan, Pramono lantas menegaskan alasannya melarang para ASN Jakarta di era kepemimpinannya kelak untuk bisa poligami.

“Ya saya penganut monogami. Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen,” kata Pramono.

Pramono bahkan tak segan untuk memecat para ASN di Jakarta jika nantinya ada yang ketahuan poligami di era kepemimpinannya.

“Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, pasti tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan, ya Bang Doel juga gak akan izinkan,” tegas Pramono.

“Ya enggak diizinkan. Kalau gak diizinkan dilanggar kan dipecat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Leave a Reply