Praktisi Hukum: Perpu PUPN Tak Punya Kepastian Hukum dan Transparansi

Apalagi pemerintah atau negara sudah melakukan tindakan hukum lebih jauh lagi. Yakni melakukan penyitaan aset terhadap seseorang atau badan hukum yang dianggap sepihak oleh pemerintah sebagai debitor atau obligor BLBI tanpa mengindahkan fakta dan dokumen alat bukti yang ada.

Ilustrasi Penyitaan Aset BLBI

Jakarta, EDITOR.ID,- Praktisi hukum Edi Winarto berpandangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) harus berlandaskan kepastian hukum, bersifat transparan dan memiliki alat bukti hukum yang tepat dalam upaya mengelola piutang negara dan tindakan penyitaan terhadap debitor negara. Tidak bisa menggunakan kebenaran dan dokumen sepihak tanpa mempertimbangkan alat bukti dan dokumen sah yang dimiliki debitor.

“Harus ada kepastian hukum, kebenaran fakta dan ketegasan yang ditunjukkan dengan alat bukti yang kuat, apakah dalam pelaksanaannya PUPN dalam menetapkan seseorang atau badan sebagai penanggung hutang telah menggunakan dasar dokumen yang kredibel seperti dokumen perjanjian kredit, rekening koran, rekomendasi BPK dan lainnya,” kata Edi Winarto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Edi Winarto meminta negara atau pemerintah membuka ruang keadilan bagi debitur, khususnya terkait ketidaksepakatan atas jumlah utang yang ditetapkan oleh PUPN. Jangan sampai PUPN dengan kekuasaan yang dimiliki melakukan kewenang-wenangan hukum terhadap debitor yang sebenarnya tak memiliki kewajiban hutang kepada negara sebagaimana nilai yang diklaim oleh pemerintah cq PUPN.

Apalagi pemerintah atau negara sudah melakukan tindakan hukum lebih jauh lagi. Yakni melakukan penyitaan aset terhadap seseorang atau badan hukum yang dianggap sepihak oleh pemerintah sebagai debitor atau obligor BLBI tanpa mengindahkan fakta dan dokumen alat bukti yang ada.

“Azas keadilan dan kesetaraan harus diterapkan dalam hubungan hukum penyitaan aset-aset debitor sehingga tidak merugikan pihak-pihak yang tidak memiliki kewajiban piutang negara menjadi korban penyitaan aset,” tambahnya.

Lebih lanjut Edi Winarto mempertanyakan, apakah dalam prakteknya selama ini PUPN telah menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai UU dan kesetaraan dengan debitor.

“Atau dengan kesewenanganya menggunakan Perppu Nomor 49 Tahun 1960 sebagai pijakan hukum untuk mendzolimi seseorang atau badan hukum yang sebenarnya tidak memiliki kewajiban hutang ke negara namun dianggap berhutang dan mengalami penindakan penyitaan,” kata Edi Winarto.

Edi Winarto, mempertanyakan kenapa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 masih dipakai pemerintah untuk pijakan regulasi dalam menindak debitor negara atau obligor BLBI.

Padahal relevansi Perpu 49 tahun 1960 ini sudah usang di era modern dan tidak sesuai dengan kaidah hukum di masa kini, mengingat Perpu tersebut lahir dalam kondisi darurat. Ia juga menanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan piutang saat ini.

Perpu ini juga sudah tidak sejalan lagi dengan sejumlah Undang-Undang yang berlaku saat ini.

“Perpu PUPN juga sering digunakan pemerintah cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai landasan hukum untuk menyita harta para obligor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun terkadang kewenangan dan kekuasaan menyita harta penerima BLBI sering disalahartikan dan disalahgunakan,” kata Edi Winarto.

PUPN adalah panitia yang berfungsi untuk mengurus piutang negara, yaitu jumlah uang yang wajib dibayarkan kepada negara atau badan-badan yang dikuasai negara.

Sebagaimana diketahui, bos Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 yang mengatur mengenai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini sidang sedang berlangsung pada tahap pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli.

Dalam gugatannya ke MK bernomor 128/PUU-XXII/2024, pemohon berpendapat bahwa telah terjadi kriminalisasi atau tindakan koersif oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang secara sepihak menetapkan Pemohon sebagai Penanggung Hutang atas Piutang Negara.

Pokok dari uji materi ini adalah untuk menetapkan aturan yang tepat dalam menyatakan atau menetapkan seseorang atau badan benar punya hutang atau tidak.

Andri: Penyerahan Piutang Cacat Hukum

Andri Tedjadharma sebagai pemohon merasa penetapan Surat Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta, terkait jumlah Piutang Negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional sebesar Rp. 897.678.101,21, ditambah biaya administrasi sebesar 1% atau 10% dari nilai penyerahan piutang, tergantung waktu pembayarannya.

Penetapan ini juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI, yang menyerahkan pengelolaan piutang kepada PUPN berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tentang PKPS November 2006.

Pemohon berpendapat bahwa penyerahan pengelolaan piutang tersebut cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). (tim)

Leave a Reply