Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atau menghapus vonis hukuman penjara terhadap Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Abolisi yang diberikan Presiden mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penghapusan pidana yang diberikan Presiden membuat Tom Lembong kini dapat menghirup udara bebas dan terlepas dari jerat hukum yang selama ini harus dijalani.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Vonis 4,5 tahun penjara dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Selain dihukum 4,5 tahun, mantan Co-Captain Timnas AMIN itu juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak sanggup dibayar Tom Lembong maka diganti hukuman kurungan 6 bulan penjara.
Tak hanya kepada Tom Lembong, Presiden juga memberikan amnesti atau pengampunan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dari hukuman penjara 3,5 tahun yang dijatuhkan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Pengampunan Presiden membuat kini Hasto diampuni hukumannya dan bisa bebas menghirup udara segar.
Namun selang 12 hari usai vonis dibacakan, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan memberikan ambolisi kepada Mantan Mendag Tom Lembong. Abolisi ini diberikan dalam rangka Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang digelar 17 Agustus mendatang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi bertujuan agar ada persatuan menjelang perayaan 17 Agustus mendatang.
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” ujar Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti kepada Hasto dan Abolisi kepada Tom Lembong diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR untuk dimintakan persetujuan. DPR akhirnya menyetujui usulan Presiden.
Supratman mengatakan yang mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah dirinya selaku Menteri Hukum. Surat permohonan kepada Presiden ditandatangani Supratman.
“Karena itu, saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” ujarnya.
“Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu,” tambahnya.
Selain itu, ada pertimbangan bahwa Hasto ataupun Tom Lembong punya prestasi dan kontribusi kepada Indonesia. Ia bersyukur pertimbangan tersebut telah disepakati DPR.
“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” ujarnya.
DPR Setuju
DPR telah menyetujui atas usul Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto, Tom Lembong dan sebanyak 1.116 orang.
Sebelumnya, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Dengan begitu, seluruh proses hukum yang menjerat Tom Lembong dihentikan. Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Sebuah langkah politik besar dilaporkan akan diambil oleh Presiden Prabowo Subianto di awal masa pemerintahannya.
Kebijakan Presiden Prabowo memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto menuai pujian dari berbagai pihak, salah satunya dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Melalui unggahan di akun media sosial X (sebelumnya Twitter), Mahfud MD menyebut langkah tersebut sebagai sebuah terobosan strategis untuk memulihkan marwah penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi ini adalah sinyal kuat untuk menghentikan praktik hukum yang dijadikan alat sandera politik.
Dalam cuitannya pada Jumat (1/8/2025), Mahfud MD memberikan apresiasi tinggi terhadap rencana Presiden Prabowo.
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dlm penegakan keadilan dgn memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kpd Tom Lembong. Ke depan tak blh ads lg yg menggunakan politik utk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bs dihadang oleh Presiden,” tulis Mahfud MD dalam unggahannya.
Pernyataan Mahfud ini seolah mengonfirmasi bahwa kasus hukum yang selama ini menjerat Hasto dan Tom Lembong sarat dengan muatan politis.
Dengan adanya intervensi Presiden melalui hak prerogatifnya, praktik semacam ini diharapkan tidak akan terulang lagi di masa depan.
Rekonsiliasi Nasional Dinginkan Memanasnya Kontestasi Politik
Langkah Prabowo ini dinilai banyak kalangan sebagai upaya rekonsiliasi nasional pasca-kontestasi politik yang panas. Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, beberapa kali berurusan dengan aparat penegak hukum terkait berbagai dugaan kasus.
Di sisi lain, Tom Lembong, yang dikenal vokal sebagai bagian dari tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga tak luput dari sorotan hukum. Banyak pihak yang menganggap kasus yang menimpa kedua tokoh ini sebagai bentuk kriminalisasi untuk membungkam suara-suara kritis terhadap pemerintahan sebelumnya.
Pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong oleh Prabowo dapat diartikan sebagai “hadiah” perdamaian sekaligus penegasan bahwa pemerintahannya ingin memulai lembaran baru tanpa dendam politik. (tim)












