Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atau menghapus vonis hukuman penjara terhadap Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Abolisi yang diberikan Presiden mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penghapusan pidana yang diberikan Presiden membuat Tom Lembong kini dapat menghirup udara bebas dan terlepas dari jerat hukum yang selama ini harus dijalani.
