Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Usai Media Sosial Gaduh dan Tuding Rusak Lingkungan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan, atas arahan dan petunjuk Presiden Prabowo, pihaknya langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan, atas arahan dan petunjuk Presiden Prabowo, pihaknya langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi.

Jakarta, EDITOR.ID,-Presiden Prabowo Subianto secara tegas mencabut dan menutup Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel milik 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan tersebut diputuskan usai muncul kegaduhan dari kalangan aktivis lingkungan yang menolak keberadaan perusahaan penambangan nikel di Raja Ampat karena dianggap merusak lingkungan.

Keputusan Presiden ini dilakukan usai menggelar Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin (9/6/2029) kemarin.

Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo dalam konferensi pers secara daring, Selasa (10/6/2025).

Meski demikian, Prasetyo tidak membeberkan perusahaan apa saja yang ijinnya dicabut.

Prasetyo hanya menyampaikan, sejak Januari 2025, telah diterbitkan perpres mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya, termasuk usaha-usaha berbasis pertambangan.

Tambang nikel yang berada di kawasan Raja Ampat, lanjut Pratikno, termasuk yang sedang ditertibkan oleh pemerintah.

Menyikapi hal yang ramai dalam beberapa waktu belakangan, pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo telah menugaskan kepada menteri-menteri terkait untuk terus berkoordinasi dan mencari informasi mengumpulkan data di lapangan seobyektif mungkin.

“Berkenaan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Raja Ampat itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan pemerintah,” jelasnya.

Prasetyo menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar bersifat kritis, namun juga waspada mencari kebenaran secara objektif di lapangan.

“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentunya juga memberikan imbauan bahwa kita semua harus kritis harus waspada untuk mencari kebenaran kebenaran kondisi obyektif di lapangan,” ujar Prasetyo.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih itulah keputusan dari pemerintah,” tandasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan, atas arahan dan petunjuk Presiden Prabowo, pihaknya langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi.

“Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin empat perusahaan di luar Pulau Gag,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” terang Bahlil di lokasi yang sama.

Bahlil menjelaskan, empat perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat mereka mencabut izinnya.

“Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju,” ujar Bahlil.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi merilis profil 5 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Terdiri dari PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari ESDM, sedangkan tiga lainnya berasal dari pemerintah daerah setempat.

“Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013,” bunyi keterangan Kementerian ESDM, seperti dikutip Minggu (8/6). (tim)

Leave a Reply