Polres Sleman Minta Maaf Tersangkakan Suami Bela Istri dari Penjambret

Komisi III meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan kasus itu demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Foto Tangkapan Layar TV Parlemen di Youtube

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus suami menjadi tersangka gara-gara mengejar pelaku jambret yang merampas tas istrinya viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Karena panik dikejar suami korban, jambret itu terpelanting di trotoar dan tewas seketika akibat jatuh dari motornya. Namun anehnya Hogi Minaya yang membela istrinya dari kejahatan justru ditetapkan jadi tersangka.

Bahkan mirisnya keluarga penjambret minta ganti rugi.

Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto pun meminta maaf soal penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya.

Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai dua penjambret istrinya, meninggal saat dikejar olehnya.

Permintaan maaf itu disampaikan Edy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026). Dalam rapat turut hadir Hogi Minaya dan istri serta pihak Kejari Sleman.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy.

Edy memahami tindakan yang dilakukan Hogi. Menurutnya, dalam peristiwa itu, polisi hanya ingin melihat kepastian hukum.

Namun, ia mengakui adanya penerapan pasal yang salah dalam kasus itu.

“Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ujarnya.

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan jajaran Polresta Sleman, Kajari Sleman, dan pihak Hogi Minaya (43) yang dijadikan tersangka usai bela istrinya dari jambret, Rabu (28/1/2026).

Dalam rapat tersebut DPR mengeluarkan tiga kesimpulan.

Salah satunya, Komisi III meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan kasus itu demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membaca kesimpulan rapat.

Kronologi Kejadian

Dalam rapat dengan DPR pihak Hogi Minaya dan Polres Sleman menjelaskan kronologi peristiwa meninggalnya dua orang penjambret di Jalan Jogja-Solo, Sleman pada April tahun lalu. Dalam peristiwa itu, Hogi yang mengejar penjambret istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pengacara Hogi, Teguh Sri menjelaskan Istri kliennya yakni Arsita Ningtyas memiliki usaha makanan ringan atau snack yang biasa mendapat pesanan dari instansi atau hotel.

Saat itu pada 26 April pagi, Arsita hendak mengantar snack pesanan ke salah satu hotel di Jalan Jogja-Solo. Dalam perjalanan itu, Arsita yang mengendarai motor bertemu dengan suaminya yang membawa mobil.

“Tidak disangka, tidak diduga tiba-tiba bertemu Mas Hogi, Mba Arista mengendarai sepeda motor bertemu Mas Hogi di turunan fly over Janti, Mas Hogi naik mobil. Sama-sama mau mengantar pesanan snack di hotel Grand Diamond,” kata Teguh dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

Ia mengatakan saat itu, Hogi melihat dua orang berboncengan mendekati istrinya.

Dua orang itu kemudian mengambil tas yang ada di dalam dagangan Arista dengan menggunakan pisau kecil serbaguna atau cutter. Saat itu, kata Teguh, Arista sudah berteriak adanya jambret.

Hogi yang menggunakan mobil lalu mengejar penjambret itu.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap jambret yang berboncengan, yang di belakang masih membawa cutter, Mas Hogi berusaha menghentikan,” katanya.

Ia mengatakan saat itu penjambret justru semakin kencang mengendarai sepeda motornya, hingga terjadi kontak dengan kendaraan yang dipacu Hogi.

“Sehingga terjadi body contact begitu, kemudian penjambret ini sepeda motornya masuk ke jalur trotoar yang kemudian menabrak tembok kemudian terpental dan ke aspal, kemudian yang pembonceng ini, dalam kondisi tidak sadar diri dua-duanya. Pembonceng masih menggenggam cutter,” katanya.

Teguh menjelaskan tindakan Hogi mengejar penjambret itu ada sebabnya. Ia mengatakan Hogi ingin menyelamatkan tas istrinya yang diambil penjambret.

“Mas Hogi melakukan pengejaran terhadap jambret kan ada sebab musababnya, ada causa, ketika istrinya disikapi seperti itu, dan ingin tas itu kembali pada dia dan istrinya. Mungkin tak seberapa isi tas, untuk uangnya nominalnya, tapi banyak tagihan terkait pesanan snack yang itu juga harus diselamatkan,” katanya.

Kronologi Versi Polisi

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menjelaskan kronologi peristiwa itu.

Ia mengatakan ada dua peristiwa yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas dua orang meninggal dunia sebagai buntut dari aksi kejar-kejaran atas peristiwa penjambretan.

Di depan para wakil rakyat, Edy mengatakan dalam proses penyelidikan ada informasi dari paman para penjambret soal dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan Hogi.

“Terdapat penganiayaan dengan cara pengemudi mundur mobilnya lalu turun dan menendang korban yang sudah terkapar. Kemudian kuasa hukum korban meminta adanya keadilan atas kejadian tersebut,” kata Edy.

Namun, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang didapati penyelidik, dugaan penganiayaan oleh Hogi itu tak terbukti.

Selain itu, Edy mengatakan penyidik juga mendapatkan dua CCTV dalam peristiwa lakalantas.

Terlihat dari dua rekaman CCTV bahwa dari sudut depan terjadinya kecelakaan. Dia mengatakan dalam rekaman video itu terlihat motor tidak berada di luar jalur, melainkan sudah berada di lajurnya. Namun terjadi pemepetan hingga tersenggol keluar jalur, akhirnya ditabrak dari belakang sehingga terbang dan penjambret terpental dari motornya

“Kemudian adanya dua temuan CCTV tersebut, penyidik meminta pendapat ahli dengan hasil bahwa menurut pendapat ahli, causa meninggalnya kedua korban adalah sebab ditabrak dari belakang dengan kecepatan tinggi. Sehingga selain motornya terbang, kedua korban juga turut terpental dari motornya dan menabrak tembok,” kata Edy.

“Demikian halnya merupakan sebuah hubungan kausalitas yang menyebabkan fatalitas sebagaimana dimaksud dalam perumusan delik pidana Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yakni antara benturan dari belakang sebuah mobil yang dikendarai secara tidak wajar dengan motor korban yang berada di dalam jalurnya,” katanya.

Respons Komisi III DPR

Saat membuka rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kasus Hogi yang menjadi tersangka karena membela istrinya yang dijambret bisa disetop demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pidana.

Dia menegaskan tak perlu metode keadilan substantif (restorative justice/RJ) untuk penyelesaian kasus yang terjadi di Sleman, DI Yogyakarta tersebut.

Habib mulanya mengaku telah menyampaikan pandang tersebut saat berbincang dengan Jampidum Kejagung. Dan, hal itu disampaikannya lagi dalam rapat dengan Kapolresta dan Kajari Sleman di ruang rapat Komisi III DPR.

“Saya ngomong dengan Pak Jampidum, udah pak saya bilang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru ada solusinya, 65 huruf m jelas, bisa dihentikan demi hukum, enggak perlu RJ kalau begini,” kata Habib yang memimpin rapat itu.

Saat membuka rapat tersebut, Habib pun menyemprot Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto terkait peristiwa penetapan tersangka hingga pernyataannya soal perbuatan Hogi yang terjadi pada April tahun lalu.

“Saya menyesalkan… Di sini ada yang namanya Mulyanto?” tanya Habib kepada peserta rapat tersebut.

“Siap!” terdengar pernyataan yang menyatakan kehadiran Kasat Lantas Sleman itu.

“Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal ‘kasihan-kasihan’. Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru pasal 53 penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” seru Habiburokhman

Dalam rapat di Komisi III, Habiburokhman menyesalkan ditetapkannya Hogi sebagai tersangka. Ia mengatakan peristiwa itu telah memicu kemarahan publik.

“Ini publik marah, pak, kami juga marah. Sulit sekali situasinya, pak, kita ini mitra pak, bagus mitra, bagus kami. Mitra jelek kami ikut jelek. Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian,” kata politikus Gerindra itu.

“Praktik seperti ini (peristiwa di Sleman) membuat kami kecewa,” sambungnya.****

Leave a Reply