Polres Magelang Ringkus 3 Pencuri Sepeda Motor di 2 Lokasi Berbeda

Magelang – Jajaran Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Tiga orang tersangka ditangkap. Pelaku diketahui membobol masuk ke dalam rumah dan membawa lari kendaraan korban. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni Bu (20), warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang ; Su (31) dan Mar (24), warga Musuk, Kabupaten Boyolali.

Mereka telah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di dua TKP di Dukun, Magelang. Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto mengatakan, kronologi kejadian pencurian pertama kali pada Sabtu (28/12/2019), sekitar pukul 06.00 WIB.

Sepeda motor milik korban, warga Gowok, Sengi, Dukun, Magelang diambil pelaku. Mereka melakukan pencongkelan pintu dan melakukan pencurian.

“Tanggal 28 Desember 2019 diketahui sekitar pukul 06.00 WIB telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat dan Suzuki Satria FU di dalam rumah milik korban Utarsih yang beralamat di Dusun Gowok pos, Desa Sengi, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang dengan cara mencongkel pintu,” ujar Eko.

Pencurian kedua terjadi pada Kamis (9/1/2020) lalu sekira pukul 11.30 WIB, telah terjadi pencurian dua buah BPKB dan STNK roda dua di rumah korban di Gowok, Dukun, Magelang. Pada Sabtu (11/1/2020), sepeda motor milik korban dicuri dengan cara merusak jendela dapur rumah yang telah usang.

“Pelaku melakukan pencurian sepda motor yamaha Vega dengan cara merusak jendela dapur yang sudah usang,” kata Eko.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (11/1/2020) ke Unit Reskrim Polsek Dukun. Petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga terdapat seorang warga yang mengetahui satu dari beberapa  tersangka Bu, mengendarai sepeda motor yang telah dicuri ke arah Selo, Boyolali.

Baru esok harinya, petugas mengamankan tersangka Bu, Minggu (12/1/2020). Berdasarkan pengakuan tersangka, ia juga melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil mengambil dua unit sepeda motor Honda Beat dan Suzuki Satria FU bersama dengan tersangka Maryadi dan Suroto.

“Unit Reskrim Polsek Dukun berhasil mengamankan tersangka Maryadi dan Suroto di Garon, Cluntang, Musuk, Boyolali,” tutur Eko.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan satu unit Yamaha Vega warna merah, satu unit Suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat nomor, dua buah BPKB kendaran roda dua, dan satu lembar STNK kendaran roda dua.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: