Polres Jepara Berhasil BekukTersangka Pelaku Penipuan Berkedok Investasi.

img 20211118 wa0001

EDITOR.ID,Jepara,-Polres Jepara Polda Jateng berhasil membekuk dan mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong, dengan total kerugian mencapai Rp. 500.000.000.

Wanita muda bernama YA (21) asal Mlonggo? yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sekitar? bulan Juli 2021,? menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp, dengan janji keuntungan dari uang investasi yang diberikan dengan waktu tertentu.

Tersangka dalam aksinya menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang, dengan iming-iming mendapat keuntungan uang 100 hingga 500 ribu. Dari janji manis tersebut, masyarakat banyak yang tertarik dan kemudian ikut berinvestasi, dengan cara transfer ke rekeningnya.

” Namun setelah menerima uang itu, tersangka tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan, sehingga para peserta investasi merasa dirugikan. Dari kerugian tersebut melaporkan ke polres,”ungkap Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam konpers dengan awak media di Mapolres Jepara, Rabo (17/11/2021).

Dijelaskan, para korban investasi bodong ini diperkirakan mencapai 200 orang, dengan nominal uang yang berbeda. Total kerugian mencapai Rp. 500.000.000,-. Dia (Yeni) mengaku bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

” Selama menjadi buron, tersangka bersembunyi di rumah pengacaranya di Kabupaten Pati,” ujarnya.

Kapolres yang didampingi Kasatreskrim mengatakan, tersangka sendiri awalnya diperiksa dalam status saksi atas laporan yang masuk dari para korban. Selanjutnya dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, status dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus investasi uang.

“Jadi dari hasil pemeriksaan tersangka? mengaku, bahwa dalam melakukan kejahatannya di wilayah Kabupaten Jepara, tidak di wilayah lain. Tersangka saat ini ditahan di Polres Jepara karena alasan objektif dan subjektif,” katanya

Kapolres Jepara yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi dan Kasubbag Humas Polres Jepara, AKP Edy Purwanto mengatakan, kejadian berawal sekitar bulan Juli 2021, saat tersangka Yenni Anggraeni menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang, dengan iming-iming mendapat keuntungan uang 100 hingga 500 ribu.

?Masyarakat yang tertarik, menghubungi tersangka, dan kemudian ikut usaha investasi, dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara di transfer ke rekening tersangka,”jelas Kapolres Jepara.

Menurutnya, jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 200 orang, dengan nominal uang yang berbeda, dan diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,-.

Selain tersangka, Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer dari bank BRI, HP tersangka, satu buah memory card, dua buah buku rekening Bank BRI dan BCA, dan 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WA.

“Atas perbuatannya, tersangka YN telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ujarnya.

Dengan adanya perkara ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapat keuntungan, karena segala sesuatu memerlukan kerja keras, tapi suatu investasi harus di cek legalitasnya”, pungkasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: