Politikus DPR dari PKS Akan Dilaporkan Polisi Karena Fitnah UI

Al Muzammil menyebut UI mengajarkan bahwa seks yang dianggap tanpa kekerasan yaitu consensual sex dengan kesadaran, dianggap itu seks yang sehat yang sah. Dengan konsep consensual sex barat maka itu dianggap bukan kekerasan. Saya kira ini sangat tidak patut untuk dikembangkan diajarkan kepada mahasiswa kita di mana pun berada di Indonesia ini.

Pidato Al Muzzammil Yusuf ini dinilai mencoreng nama baik UI.

Menurut Reni, tuduhan Muzzammil jelas telah menyerang, mempermalukan dan mencemarkan nama baik UI. Sebab apa yang dituduhkan sangat tidak benar dan tidak berdasar.

“Universitas Indonesia tidak pernah mengajarkan pendidikan consensual sex antara mahasiswa/mahasiswi. Universitas Indonesia tidak pernah mengajarkan mengenai consensual sex barat,” tegas Reni.

Untuk itu, UI juga harus mengambil sikap tegas terhadap tindakan “pencemaran nama baik Universitas Indonesia” yang melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Ketentuan ini mengatur bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Pengajaran mengenai kekerasan seksual yang disampaikan UI harus ditegaskan kepada masyarakat Indonesia disebabkan beberapa hal.

Pertama, kekerasan seksual dalam hukum internasional dikategorikan sebagai serious crimes, Pasal 7 ayat 1g Rome Statute of the International Criminal Court.

“Pengajaran mengenai kekerasan seksual yang dilakukan UI adalah dalam rangka menjalankan amanat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayan,” ujarnya.

Kedua, dalam tujuan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020, butir ke-18 menyebutkan “Memperkenalkan konsep pelecehan dan kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan masyarakat”.

Ketiga, pengajaran mengenai kekerasan seksual yang dilakukan UI kepada para mahasiswa baru telah mengindahkan hukum dan budaya masyarakat Indonesia.

Istilah kekerasan seksual sendiri dipergunakan dalam Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan (KDRT).

Sebagai perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi, UI sepatutnya tidak membiarkan penyebarluasan opini yang menyesatkan masyarakat. Universitas Indonesia harus selalu bertindak dan bekerja mencerdaskan bangsa.

Leave a Reply