Politikus DPR dari PKS Akan Dilaporkan Polisi Karena Fitnah UI

EDITOR.ID, Jakarta,- Sejumlah Pengajar dan Kalangan Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) menuntut klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dan resmi dari Anggota DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf.

Pasalnya, politisi PKS ini dianggap telah menyebarkan fitnah dan character assassisnation (pembunuhan krakter) terhadap nama baik Universitas Indonesia.

Desakan ini dilayangkan dalam surat resmi dari 12 perwakilan pengajar UI yang disampaikan kepada Rektor UI Ari Kuncoro.

Surat ini dibuat 12 perwakilan dari sejumlah fakultas seperti Dr. Reni Suwarso, Ir. Wahyuni Pudjiastuti dan Nuri Suseno asal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Dr. Wilman Dahlan Mansoer dari Fakultas Psikologi, Dr. Rouli Anita Velentina, Kris Wijoyo Soepandji MPP, Dr. Agus Brotosusilo dan Dr. Yoni Agus Setyono dari Fakultas Hukum, Dr. Heriyanti O Untoro dan Dr. Tuty Nur Mutia dari Fakultas Ilmu Budaya, Dr. Rr Dwinanti Rika Marthanty asal Fakultas Teknologi, serta Dra. Agnes Sri Poerbasari MA dari MPKT.

Tuntutan tersebut buntut dari paparan Al Muzzammil Yusuf berupa video bertajuk Kupas Tuntas: Pakta Integritas UI dan Pendidikan Sexual Consent. Dalam paparan ini Al Muzzammil dinilai telah mencoreng nama baik kampus UI dengan pernyataannya yang berbau fitnah soal dugaan kehidupan seks di kalangan mahasiswa.

“Selain itu, Civitas Akademika UI juga telah mengajukan surat kepada pimpinan DPR, pimpinan MPR, pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pimpinan Fraksi PKS di DPR agar Al Muzzammil Yusuf diberhentikan sebagai anggota DPR secara tidak hormat,” kata Dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso, Minggu (20/9/2020).

Selain itu, Rektor UI juga diminta melaporkan Al Muzzammil Yusuf ke kepolisian atas konten videonya itu.

Direktur Institute for Democracy, Security and Strategic Studies itu menjelaskan, pihaknya juga berharap perbuatan Muzzammil dapat diproses hukum.

Sebab Muzzammil dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU 9/2016 tentang ITE.

Kasus tersebut berawal dari video “Kupas Tuntas: Pakta Integritas Universitas Indonesia & Pendidikan Sexual Consent” dengan pembicara tunggal Al Muzzammil Yusuf. Muzzammil.

Dalam video https://www.youtube.com/watch?v=J_yexntOWdE Kupas Tuntas: Pakta Integritas Universitas Indonesia dan Pendidikan Sexual Consent dengan pembicara tunggal Al Muzzammil Yusuf menyebut “UI mengajarkan kepada mahasiswa/mahasiswi baru terkait pendidikan consensual sex, seks dengan persetujuan antara mahasiswa/ mahasiswi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: