https://www.bankbjb.co.id/bisnis/ina/produk/pinjaman/bjb-kredit-investasi-umum https://www.bankbjb.co.id/bisnis/ina/produk/pinjaman/bjb-kredit-investasi-umum https://www.bankbjb.co.id/bisnis/ina/produk/pinjaman/bjb-kredit-investasi-umum
  • Top Stories
  • Berita Pilihan
  • Digital News
  • Lensa Editor
  • Loker
  • Suara Mahasiswa
Senin, April 19, 2021
  • Login
EDITOR.ID
https://www.bankbjb.co.id/bisnis/ina/produk/pinjaman/bjb-kredit-investasi-umum
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Bedah Buku dan Horizon
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Selatan
  • Gaya Hidup
    • Medika dan Kesehatan
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Bedah Buku dan Horizon
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Selatan
  • Gaya Hidup
    • Medika dan Kesehatan
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
EDITOR.ID
No Result
View All Result

Politikus DPR dari PKS Akan Dilaporkan Polisi Karena Fitnah UI

Pidato Al Muzzammil Yusuf ini dinilai mencoreng nama baik UI. Al Muzammil menyebut UI mengajarkan bahwa seks yang dianggap tanpa kekerasan yaitu consensual sex dengan kesadaran, dianggap itu seks yang sehat yang sah.

by Muhammad Qadar
Senin, 21 September 2020 - 01:03 AM
in Nasional
Pks

Pks

BagikanBagikan

EDITOR.ID, Jakarta,- Sejumlah Pengajar dan Kalangan Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) menuntut klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dan resmi dari Anggota DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf.

Pasalnya, politisi PKS ini dianggap telah menyebarkan fitnah dan character assassisnation (pembunuhan krakter) terhadap nama baik Universitas Indonesia.

Desakan ini dilayangkan dalam surat resmi dari 12 perwakilan pengajar UI yang disampaikan kepada Rektor UI Ari Kuncoro.

BeritaMenarik

Pernyataan Jozeph Hina Nabi Muhammad dan Lukai Perasaan Umat Islam

Tidak Ada Mata Pelajaran Pancasila di PP 57/2021, Untari: Ini Sangat Sembrono!

Surat ini dibuat 12 perwakilan dari sejumlah fakultas seperti Dr. Reni Suwarso, Ir. Wahyuni Pudjiastuti dan Nuri Suseno asal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Dr. Wilman Dahlan Mansoer dari Fakultas Psikologi, Dr. Rouli Anita Velentina, Kris Wijoyo Soepandji MPP, Dr. Agus Brotosusilo dan Dr. Yoni Agus Setyono dari Fakultas Hukum, Dr. Heriyanti O Untoro dan Dr. Tuty Nur Mutia dari Fakultas Ilmu Budaya, Dr. Rr Dwinanti Rika Marthanty asal Fakultas Teknologi, serta Dra. Agnes Sri Poerbasari MA dari MPKT.

Tuntutan tersebut buntut dari paparan Al Muzzammil Yusuf berupa video bertajuk Kupas Tuntas: Pakta Integritas UI dan Pendidikan Sexual Consent. Dalam paparan ini Al Muzzammil dinilai telah mencoreng nama baik kampus UI dengan pernyataannya yang berbau fitnah soal dugaan kehidupan seks di kalangan mahasiswa.

“Selain itu, Civitas Akademika UI juga telah mengajukan surat kepada pimpinan DPR, pimpinan MPR, pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pimpinan Fraksi PKS di DPR agar Al Muzzammil Yusuf diberhentikan sebagai anggota DPR secara tidak hormat,” kata Dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso, Minggu (20/9/2020).

Selain itu, Rektor UI juga diminta melaporkan Al Muzzammil Yusuf ke kepolisian atas konten videonya itu.

Direktur Institute for Democracy, Security and Strategic Studies itu menjelaskan, pihaknya juga berharap perbuatan Muzzammil dapat diproses hukum.

Sebab Muzzammil dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU 9/2016 tentang ITE.

Kasus tersebut berawal dari video “Kupas Tuntas: Pakta Integritas Universitas Indonesia & Pendidikan Sexual Consent” dengan pembicara tunggal Al Muzzammil Yusuf. Muzzammil.

Dalam video https://www.youtube.com/watch?v=J_yexntOWdE Kupas Tuntas: Pakta Integritas Universitas Indonesia dan Pendidikan Sexual Consent dengan pembicara tunggal Al Muzzammil Yusuf menyebut “UI mengajarkan kepada mahasiswa/mahasiswi baru terkait pendidikan consensual sex, seks dengan persetujuan antara mahasiswa/ mahasiswi.

Al Muzammil menyebut UI mengajarkan bahwa seks yang dianggap tanpa kekerasan yaitu consensual sex dengan kesadaran, dianggap itu seks yang sehat yang sah. Dengan konsep consensual sex barat maka itu dianggap bukan kekerasan. Saya kira ini sangat tidak patut untuk dikembangkan diajarkan kepada mahasiswa kita di mana pun berada di Indonesia ini.

Pidato Al Muzzammil Yusuf ini dinilai mencoreng nama baik UI.

Menurut Reni, tuduhan Muzzammil jelas telah menyerang, mempermalukan dan mencemarkan nama baik UI. Sebab apa yang dituduhkan sangat tidak benar dan tidak berdasar.

“Universitas Indonesia tidak pernah mengajarkan pendidikan consensual sex antara mahasiswa/mahasiswi. Universitas Indonesia tidak pernah mengajarkan mengenai consensual sex barat,” tegas Reni.

Untuk itu, UI juga harus mengambil sikap tegas terhadap tindakan “pencemaran nama baik Universitas Indonesia” yang melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Ketentuan ini mengatur bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Pengajaran mengenai kekerasan seksual yang disampaikan UI harus ditegaskan kepada masyarakat Indonesia disebabkan beberapa hal.

Pertama, kekerasan seksual dalam hukum internasional dikategorikan sebagai serious crimes, Pasal 7 ayat 1g Rome Statute of the International Criminal Court.

“Pengajaran mengenai kekerasan seksual yang dilakukan UI adalah dalam rangka menjalankan amanat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayan,” ujarnya.

Kedua, dalam tujuan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020, butir ke-18 menyebutkan “Memperkenalkan konsep pelecehan dan kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan masyarakat”.

Ketiga, pengajaran mengenai kekerasan seksual yang dilakukan UI kepada para mahasiswa baru telah mengindahkan hukum dan budaya masyarakat Indonesia.

Istilah kekerasan seksual sendiri dipergunakan dalam Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan (KDRT).

Sebagai perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi, UI sepatutnya tidak membiarkan penyebarluasan opini yang menyesatkan masyarakat. Universitas Indonesia harus selalu bertindak dan bekerja mencerdaskan bangsa.

“Kami percaya bahwa rektor sebagai pimpinan UI seperahu dengan kami dalam pemikiran ini. Semoga kita bisa mempertahankan nama baik Universitas Indonesia,” pungkas Reni. (Tim)

 

 

 

 

Tags: #dpr#pks#polisi#uiAkandaridilaporkanFitnahkarenaPolitikus
Share13Tweet8Share2SendShareSend
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Asyanti Ketum Ikasi Jabar Minta Ikatan Anggar Seluruh Indonesia Kabupaten Bogor Lahirkan Talenta Berprestasi

Next Post

LaNyalla Dapat Gelar Tetue Bebuyutan Rambang Kuang Saat Sampaikan Pentingnya Penanaman Modal di Daerah

BeritaTerkait

anggota dpr akan suntik vaksin nusantara meski bpom hentikan proses uji klinisnya
Iptek

Anggota DPR Akan Suntik Vaksin Nusantara Meski BPOM Hentikan Proses Uji Klinisnya

Rabu, 14 April 2021 - 03:16 AM
0
219

EDITOR.ID – Jakarta, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan, ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi...

Read more
polisi amankan terduga teroris di surabaya
Berita Pilihan

Polisi Amankan Terduga Teroris di Surabaya

Jumat, 2 April 2021 - 18:33 PM
0
281

EDITOR.ID – Surabaya, Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengamankan seorang terduga teroris di salah satu tempat tinggal di Jalan...

Read more
terduga teroris ditangkap polisi di tuban
News

Terduga Teroris Ditangkap Polisi di Tuban

Jumat, 2 April 2021 - 18:10 PM
0
262

EDITOR.ID – Tuban, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap terduga teroris di wilayah Kabupaten Tuban, Jumat (2/4/2021). Berdasarkan informasi yang...

Read more
screenshot 2021 04 02 17 26 54 477 com.whatsapp
News

Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol Setelah Tabrak Motor

Jumat, 2 April 2021 - 17:31 PM
0
315

EDITOR.ID, Jakarta, - Polisi berhasil menangkap pengemudi Fortuner inisial MFA yang mengacungkan senjata di Duren Sawit, Jakarta Timur. Kabid Humas...

Read more
img 20210330 083526
Hukum

Warga Jember Bawa 6 Kg Bahan Peledak Diamankan Polisi

Selasa, 30 Maret 2021 - 08:51 AM
0
202

EDITOR.ID, Jember, - Seorang warga Dusun Curah Putih, Desa Patemon, Tanggul, Jember diamankan polisi karena membawa bahan peledak. Sebanyak 6...

Read more
img 20210327 092208
Infotainment dan Gosip Artis

Viral Isu Selingkuh Hotma Sitompul dengan Istri Bams, Mikha: Fitnah!

Sabtu, 27 Maret 2021 - 09:28 AM
0
614

EDITOR.ID, Jakarta, Sebagaimana banyak tersiar kabar bahwa Bams eks Samsons mengaku sudah pisah dengan istrinya, Mikhavita Wijaya. Bahkan beredar rumor...

Read more
Next Post
Img 20200921 081947

LaNyalla Dapat Gelar Tetue Bebuyutan Rambang Kuang Saat Sampaikan Pentingnya Penanaman Modal di Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

    145722 shares
    Share 144026 Tweet 707
  • Emil Dardak Tinjau Prasarana Program Penanganan Banjir Kali Lamong

    1820 shares
    Share 728 Tweet 455
  • Interaksi Manusia dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

    1686 shares
    Share 674 Tweet 422
  • Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

    1324 shares
    Share 530 Tweet 331
  • Eri-Armuji Janji Akan Selesaikan Masalah Surat Ijo di Surabaya Yang Belum Tuntas

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

Rabu, 15 Januari 2020 - 22:08 PM
Emil Dardak Tinjau Prasarana Program Penanganan Banjir Kali Lamong

Emil Dardak Tinjau Prasarana Program Penanganan Banjir Kali Lamong

Kamis, 21 Januari 2021 - 01:13 AM
Interaksi Manusia Dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

Interaksi Manusia dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

Senin, 11 Januari 2021 - 13:29 PM
Omnibus Law

Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Senin, 5 Oktober 2020 - 21:20 PM
Prof Dr Quraish Shihab

Memahami Sudut Pandang Quraish Shihab Soal Covid-19

8
Img 20210111 122334

Habib Husin Shihab: Minta Polisi Adil, Fadli Zon Pake Uang Rakyat, Gisel Enggak

6

Polri: Temukan Penyebaran Paham Pro Khilafah Segera Lapor!

5
Gnki Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Korban Bencana

GNKI Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Korban Bencana

4
kemenparekraf fasilitasi vaksinasi corona bagi pelaku ekonomi kreatif

Kemenparekraf Fasilitasi Vaksinasi Corona Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Senin, 19 April 2021 - 01:42 AM
img 20210419 011122

Pengurus Pusat Kauje Kutuk Keras Pencabulan Oleh Oknum Dosen Unej

Senin, 19 April 2021 - 01:21 AM
tambahan 6 juta bahan baku vaksin sudah tiba di indonesia

Tambahan 6 Juta Bahan Baku Vaksin Sudah Tiba di Indonesia

Senin, 19 April 2021 - 01:21 AM
ngatawi al zastrouw menghormati hak orang yang tidak puasa 3

Menghormati Hak Orang Yang Tidak Puasa

Minggu, 18 April 2021 - 20:11 PM
kemenparekraf fasilitasi vaksinasi corona bagi pelaku ekonomi kreatif
Bisnis

Kemenparekraf Fasilitasi Vaksinasi Corona Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Senin, 19 April 2021 - 01:42 AM
158
img 20210419 011122
Hukum

Pengurus Pusat Kauje Kutuk Keras Pencabulan Oleh Oknum Dosen Unej

Senin, 19 April 2021 - 01:21 AM
172
tambahan 6 juta bahan baku vaksin sudah tiba di indonesia
Berita Pilihan

Tambahan 6 Juta Bahan Baku Vaksin Sudah Tiba di Indonesia

Senin, 19 April 2021 - 01:21 AM
158
ngatawi al zastrouw menghormati hak orang yang tidak puasa 3
Gagasan

Menghormati Hak Orang Yang Tidak Puasa

Minggu, 18 April 2021 - 20:11 PM
177
EDITOR.ID

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kita
  • Redaksi
  • Kontak Marketing
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalis
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Info Karir di EDITOR
  • Kontak Pemasangan Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar dari Istana
  • Berita Pilihan
  • Politik
  • Pilkada 2020
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Apa & Siapa
  • Gagasan
  • Loker
  • Iptek
  • Regional
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
  • Sepak Bola
  • Infotainment dan Gosip Artis

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist