Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi pun berencana meminta keterangan dari Aiman Witjaksono atas laporan ini dalam pekan ini. Namun, sebagai langkah awal polisi akan lebih dulu meminta klarifikasi dari para terlapor hingga saksi ahli.
“Tadi rangkaian itu dulu yang akan kita lalui. Baru nanti kemudian kita akan lakukan undangan klarifikasi terhadap saudara terlapor AW (Aiman),” kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/11).
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan Aiman memiliki bukti terkait oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang disebutnya tidak netral dalam Pilpres 2024.
“Secara spesifik sebetulnya Aiman juga memiliki bukti-bukti tentang itu, tetapi tidak bisa disampaikan secara terbuka,” kata Ifdhal dalam konferensi pers di Kantor TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Jumat (17/11). (tim)