EDITOR.ID, Jakarta,- Ada pihak tertentu membangun narasi jika Polisi melakukan perlakukan hukum berbeda antara kasus penghinaan Kalimantan Edy Mulyadi dengan kasus “Sunda” Arteria Dahlan. Opini terus dibangun di media sosial seolah polisi berat sebelah dalam menangani kasus ITE ini.
Tak ingin terjadi kesalahpahaman dan miskomunikasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa bukan cuma pelaporan polisi terhadap Edy Mulyadi saja yang diproses hukum namun kasus Arteria Dahlan juga telah diproses oleh penyidik Polri.
Pernyataan Irjen Dedi Prasetyo kian meneguhkan fakta dan bukti bahwa tidak ada perbedaan penanganan hukum antara eks Caleg PKS Edy Mulyadi dengan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan dalam dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, keduanya sama-sama dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.
Namun hingga kini baru Edy Mulyadi saja yang telah diproses hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Sementara Arteria Dahlan belum dijadikan tersangka bahkan masih ikut rapat di gedung DPR RI.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pelaporan polisi yang terkait Arteria Dahlan juga telah diproses oleh penyidik Polri.
“Semua sudah diproses,” kata Dedi saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Hal yang pasti laporan itu telah diambilalih dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.
“Nanti akan kita sampaikan updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita tunggu dulu ya. Semuanya dalam berproses karena yang menangani dari Polda Metro Jaya,” pungkas Dedi.
Sebagai informasi, Majelis Adat Sunda melaporkan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat pada Kamis (20/1/2022) lalu.
Arteria dilaporkan karena pernyataanya yang dinilai telah menyinggung dan melukai masyarakat Sunda.
Adapun pernyataan yang dipersoalkan karena meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi karena berbahasa Sunda.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan alat bukti penyidik Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Edy juga langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
Dalam kasus ujaran kebencian itui, penyidik telah memeriksa sebanyak 37 saksi dan 18 ahli. Pihak yang diperiksa di antaranya dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antropologi hukum. ?Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,? tambah Ramadhan.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.
Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi meong. Pernyataan Edy pun menjadi viral di media sosial dan berujung pada laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.
Di sisi lain, Edy turut menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai tempat ?jin buang anak? sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Ia pun mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ?kuntilanak? hingga ?genderuwo.
Dalam kasus ini, Edy dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (tim)










