Polisi Muratara Gagalkan Sabu 1 Kilo, Pengedar Diancam Penjara Seumur Hidup

Kurir atau Pengedar Narkoba atas nama Mustafa Kamal Bin Samsudin (43) Warga Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Silembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diciduk Rabu, (13/09/2023), Pukul 15.30 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Mustafa Kamal Bin Samsudin diamankan di depan Markas Komando (Mako) Polres Muratara, yang berlokasi di Jalan Lintas Lubuk linggau-Jambi Km 85, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit.

Musi Rawas Utara, Jambi, EDITOR.ID – Kurir atau Pengedar Narkoba atas nama Mustafa Kamal Bin Samsudin (43) Warga Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Silembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diciduk Rabu, (13/09/2023), Pukul 15.30 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Mustafa Kamal Bin Samsudin diamankan
di depan Markas Komando (Mako) Polres Muratara, yang berlokasi di Jalan Lintas Lubuk linggau-Jambi Km 85, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit.

Kronologis

Penangkapan Mustafa Kamal Bin Samsudin berawal saat Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki membawa Narkoba jenis Sabu dengan menumpang Bis Umum tujuan ke Pekan Baru.

Setelah mendapatkan informasi ini, kemudian Kasat Res Narkoba mengumpulkan Tim Opsnal Narkoba yang telah dibentuknya itu dengan nama “Tim Naraka”.

Setelah Tim memahami arahan, petunjuk dan cara bertindak Tim Naraka langsung melakukan Razia pada Pukul 15.00 WIB di depan Mako Polres.

“Pada pukul 15.30 WIB, Tim Naraka berhasil menghentikan sebuah Bis Umum warna biru dari arah Lubuklinggau yang akan menuju ke Jambi,”

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, Satu (1) bungkus plastik teh China bertuliskan Qin Shan yang berisi Kristal Putih diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat Bruto 1019 (Seribu Sembilan Belas) Gram, Satu (1) Unit Hand Phone (HP) Merk Nokia Warna Hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Rubu Rupiah), dan Satu (1) Tas Kecil Warna Abu-Abu.

Pelaku langsung dibawa masuk ke Ruang SatresNarkoba berikut barang buktinya untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan dan memeriksakan diduga Narkoba jenis sabu ini ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel untuk mengetahui lebih pasti apakah Narkoba ini Asli Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, AS, yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, menyatakan, “Ini merupakan komitmen kami dari Sat Res Narkoba Polres Muratara, untuk terus memerangi dan memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Muratara.”

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto, AS, menambahkan, “Kami mengajak Masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan Kepolisian dan berperan aktif dalam memerangi untuk pemberantasan Narkoba di wilayah Muratara ini”

Terhadap Pelaku ini semoga nantinya dapat dijerat dengan hukuman seumur hidup, agar dapat menjadi efek jera bagi pelaku ini maupun Masyarakat lainnya agar tidak mencoba-coba memperjual belikan, membawa, menyimpan dan mengkonsumsi Narkoba, karna sudah melanggar aturan Hukum Pidana dan dapat dihukum dengan Hukuman Penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: