Polda Sumut Duga AKBP Achiruddin Terima Suap dan Cuci Uang

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) juga membongkar dan mendalami gudang solar ilegal diduga milik Achiruddin. Disana polisi menemukan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Dokumentasi Humas Polda Sumut

Medan, Sumatera Utara, EDITOR.ID,- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menduga AKBP Achiruddin Hasibuan selama ini menerima gratifikasi atau suap dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua kejahatan tersebut saat ini sedang didalami penyidik Polda Sumut pasca Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Achiruddin berisi uang puluhan miliar.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) juga membongkar dan mendalami gudang solar ilegal diduga milik Achiruddin. Disana polisi menemukan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengungkapkan dugaan gratifikasi dan TPPU itu saat ini sedang didalami penyidik.

“Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena kita menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH berkaitan dengan peran yang bersangkutan. Penyidik saat ini masih terus bekerja untuk memproses hal yang tadi saya sampaikan,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat (28/4/2023) malam.

Selain itu penyidik sendiri telah menaikkan status kasus temuan gudang minyak solar ilegal yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Statusnya kini sudah naik menjadi tahap penyidikan, dan itu nanti akan berkembang terhadap pasal tindak pidana pencucian uang, ” paparnya.

Hadi menambahkan, sampai saat ini, penyidik masih terus melakukan penyidikan sejauh mana peran mantan Kabag Bin Opsnal Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin terkait temuan gudang minyak solar tersebut. Sejauh ini penyidikan AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi.

“Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi,” ujarnya.

Hadi mengatakan terkait pada barang bukti yang diamankan di gudang solar, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia tersebut belum dapat dirinci secara detail.

“Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada 10 saksi lebih sudah dimintai keterangan keterkaitan ini (gudang solar),” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Kamis kemarin telah melakukan pengeledahan gudang minyak solar yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang berada di Jalan Karya dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari penggeledahan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah drum, sejumlah tong plastik dari dalam gudang. Tak hanya itu, polisi juga telah memasang garis polisi di gudang tersebut yang menandakan gudang tersebut masih dalam proses penyidikan pihak Kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: