Kedua pelaku awalnya memesan jasa Open BO kepada perempuan berinisial A. Penyedia jasa pekerja seks berinisial A kemudian mengajak FA. Di hotel, FA kemudian dicekoki obat terlarang sebelum tewas diduga overdosis.
“Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.
Diperiksa Propam, Bintoro Siap Buka-Bukaan
Pada kesempatan ini, Bintoro pun mengaku dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya buntut beredarnya kabar dugaan pemerasan terhadap anak dari pengusaha besar pemilik Prodia.
“Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan hand phone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.
Bahkan Bintoro mengaku siap diperiksa Handphonenya apakah ada percakapan dengan tersangka.
“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Bintoro menyampaikan, pihaknya juga telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang dimiliki.
“Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
Bintoro juga mengakui bahwa dirinya saat ini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
“Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya.
Selain itu, Bintoro mengungkapkan bahwa dirinya juga saat ini dituduh telah membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat Bintang alias menjadi Brigjen.
“Yang faktanya saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karir,” katanya.
Bintoro Digugat Kembalikan Uang dan Barang
Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari terduga korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025.










