Jakarta, EDITOR.ID,- Polda Metro Jaya membantah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membantah Kasat Narkoba Polres Tangsel terlibat dalam peredaran narkotika jenis etomidate. Menurut dia, yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai pimpinan di kesatuannya.
“Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat, dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Budi mengakui, saat ini, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate. Dua tersangka itu masing-masing berinisial MR dan DD.
Menurut Budi, dua orang yang ditahan itu salah satunya menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polres Tangsel. Sementara satu orang lainnya merupakan anggota Polda Aceh. Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel dilakukan lantaran yang bersangkutan merupakan seorang kepala satuan.
Artinya, sambung dia, yang bersangkutan memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap anggotanya. “Itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang kasat,” kata Budi.
Bukan hanya Kasat Narkoba, menurut Budi, lima orang anggota Polres Tangsel yang sebelumnya dilaporkan ditangkap juga tidak terlibat dengan kasus kepemilikan narkotika jenis etomidate.
Namun, penyidik tetap akan mendalami tanggung jawab mereka dalam fungsi pengawasan, terutama kepada Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Dengan begitu, sambung dia, penyidik hanya memastikan apakah Kasat Narkoba Polres Tangsel mengetahui pelanggaran yang dilakukan anggotanya atau tidak.
“Ini kami menyampaikan, meluruskan informasi bahwa enam orang, Kasat Resnarkoba tersebut, tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba,” ucap Budi.
Budi berjanji Bid Propam Polda Metro Jaya akan menyampaikan secara transparan kepada publik setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
Beberapa jam sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merilis laporan, menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman terkait peredaran narkotika jenis etomidate. Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga menangkap enam anggota Satuan Narkoba Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh.
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebelumnya telah melakukan penyidikan dan menahan dua orang tersangka berinisial MR dan DD terkait peredaran etomidate tersebut.
Adapun kedua tersangka yakni satu merupakan personel berjabatan Kanit Narkoba di Polres Tangsel dan satu personel dari Polda Aceh.
Penyalahgunaan Obat
Kendati tidak terlibat langsung dalam peredaran barang haram tersebut, Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta lima anggota lainnya tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan difokuskan pada bentuk pengawasan dan pengendalian pimpinan terhadap bawahan (waskat),” ucap dia.
“Apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika? Hal itu yang sedang didalami oleh Bid Propam,”imbuh Budi.
Sempat beredar informasi yang menyebut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman diamankan dalam perkara dugaan narkotika.
Terkait isu penangkapan anak buahnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo memberikan klarifikasi. Ia membantah Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman ditangkap.
Boy menegaskan Pardiman tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang saat ini sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Ia membantah kabar yang menyebut bawahannya itu ditangkap.
“Jadi memang Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” ujar AKBP Boy Jumalolo kepada awak media, Senin (27/7/2026) malam.
Boy kembali menegaskan status Pardiman bukan sebagai tersangka maupun pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut. Menurutnya, informasi yang berkembang sebelumnya perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” tegas Boy.
Boy kemudian menjelaskan alasan Pardiman tetap menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai pimpinan satuan.
Sebagai Kasatresnarkoba, Pardiman memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Karena itu, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aspek pengawasan, bukan karena keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” jelas Boy.
Di sisi lain, proses hukum terhadap oknum anggota yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika tetap berjalan. Penanganan perkara tersebut masih dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sesuai kewenangannya.
Boy memastikan Polres Tangerang Selatan mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar aturan.
Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan personel kepolisian.
“Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” pungkasnya. ***










