PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

Selain penanganan skandal Jiwasraya dan ASABRI, Febrie diduga ikut memainkan perkara korupsi besar lain seperti pengadaan batu bara PLN dan Krakatau Steel. Dari kediaman mantan Jampidsus tersebut, Kortas Tipidkor Polri telah menyita barang bukti bernilai fantastis:

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Foto Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Langkah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk lepas dari jerat hukum resmi kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie, sekaligus menegaskan bahwa status tersangka, proses penggeledahan, hingga penahanan terhadap dirinya adalah sah secara hukum.

Hakim Tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, membacakan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut dilayangkan Febrie terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Termohon I), Kortas Tipidkor Polri (Termohon II), serta Kejaksaan Agung (Turut Termohon).

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Richard saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel, Jumat (28/8/2026).

Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dan Sitaan Emas 74 Kg

Di balik penolakan praperadilan ini, persidangan mengungkap fakta membendung terkait dugaan aliran dana haram senilai ekuivalen Rp40 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie.

Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan penanganan skandal korupsi megaproyek PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Penyidik mengantongi keterangan krusial Tan Kian yang secara blak-blakan membeberkan adanya permintaan dan penyerahan uang tunai tersebut. Keterangan itu diperkuat dengan bukti dokumen serta data komunikasi yang saling bersesuaian, sehingga memenuhi batas minimum dua alat bukti sah sesuai Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025.

Selain penanganan skandal Jiwasraya dan ASABRI, Febrie diduga ikut memainkan perkara korupsi besar lain seperti pengadaan batu bara PLN dan Krakatau Steel. Dari kediaman mantan Jampidsus tersebut, Kortas Tipidkor Polri telah menyita barang bukti bernilai fantastis:

  • Emas Batangan: Seberat 74 kilogram.

  • Uang Tunai: Ratusan miliar rupiah dalam pecahan mata uang asing.

Substansi Pokok Perkara Diuji di Pengadilan

Menanggapi keberatan tim kuasa hukum Febrie terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan rentang waktu perbuatan (tempus delicti) antara tahun 2018 hingga 2026, hakim menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Surat penetapan tersangka bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dinilai telah sah secara prosedur. Pembuktian unsur pidana selanjutnya akan diuji sepenuhnya dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi. Saat ini, Febrie resmi menjalani masa penahanan di Rutan KPK.

Leave a Reply