PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Perdana Rocky Gerung 22 Agustus 2023

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada, 22 Agustus 2023 terhadap Rocky Gerung (RG) yang digugat secara perdata oleh pengacara David Tobing, imbas dari ucapan RG yang mengatakan 'bajingan, tolol' yang ditujukan kepada Kepala Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Tangkapan layar medsos, hukumonline.com)

Menurut penggugat David Tobing, kata yang diucapkan tergugat RG menyebut-nyebut “bajingan yang tolol” merupakan hinaan terhadap Kepala Negara Presiden Jokowi.

Menurut penggugat David Tobing, ucapan tergugat RG tersebut tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara Presiden yang saat ini masih dijabat oleh Jokowi, tetapi juga penggugat dan seluruh pendukung Jokowi di Indonesia bahkan mereka pendukung Jokowi yang berada di luar negeri.

Hal tersebut menurut David Tobing — pihak tergugat RG telah menciderai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan Beserta

Sementara Majelis Konstitusi (MK) menegaskan kasus penghinaan terhadap Kepala Negara maupun Penghinaan terhadap Pejabat merupakan Delik Aduan.

“Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum dan tergugat dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat selaku Warga Negara Indonesia yang terhina karena hinaan tergugat terhadap Presiden yang dapat ditonton, didengar dan dipahami oleh Penggugat termasuk Bapak Jokowi serta seluruh Bangsa Indonesia,” tulis David Tobing dalam pernyataan tertulisnya.

David menegaskan bahwa pernyataan RG merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab.

Di sisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia, akademisi dan penulis yang sudah dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritisnya.

Sebagai catatan, kanal youtube RG Official miliknya, tergugat telah memiliki 1,64 juta subscribers dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang diproduksi dan dipublikasikan olehnya, sehingga juga berpotensi ditiru para pemirsanya bahkan oleh warga negara lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Tergugat sebagai Warga Negara Indonesia, akademisi dan penulis sepatutnya/sepantasnya mengemukakan pemikiran dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada fakta, filsafat ilmu, literatur serta referensi maupun hasil penelitian para ahli di bidangnya,” papar David Tobing.

Diketahui sebelumnya, RG sempat menegaskan perihal permintaan maafnya atas ucapannya yang kontroversi, RG mengklaim permintaan maafnya itu disampaikan untuk publik lantaran dirinya tak memiliki persoalan dengan PDIP.

RG menambahkan, dirinya hanya memiliki perselisihan politik dengan kebijakan Jokowi, bukan dengan partainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: