PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Perdana Rocky Gerung 22 Agustus 2023

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada, 22 Agustus 2023 terhadap Rocky Gerung (RG) yang digugat secara perdata oleh pengacara David Tobing, imbas dari ucapan RG yang mengatakan 'bajingan, tolol' yang ditujukan kepada Kepala Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Tangkapan layar medsos, hukumonline.com)

Jakarta, EDITOR.ID – Ini merupakan buntut seorang pengamat politik yang bernama Rocky Gerung (RG) yang telah dilaporkan ke Polisi.
Pihak kepolisian menyebut, ada 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terkait ucapan RG yang menghina Kepala Negara. Bahkan RG hingga digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Setelah permintaan maafnya RG disambut oleh PDIP, RG resmi digugat secara perdata oleh seorang Advokat — hal itu setelah RG mengeluarkan pernyataan untuk membuat jelas atas ucapannya yang bikin heboh.

RG telah meminta maaf kepada publik dalam sebuah konferensi pers dihadapan para awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat — lantaran sudah mengakui ucapannya telah membuat kegaduhan akibat kritikan pedasnya terhadap Presiden yang dianggap menghina Jokowi.

Penggugatnya RG seorang Advokat bernama David M.L Tobing Tobing — menggugat RG Ke PN Jaksel, meminta kepada Majelis Hakim untuk memberi hukuman terhadap tergugat RG.

RG pun dipastikan menjalani persidangan perdananya di PN Jaksel, tepatnya pada, Selasa, 22 Agustus 2023. Demikian bunyi agenda sidang yang dimuat dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023).

Pengakuan Rocky Gerung

RG telah menyadari atas ucapannya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi membuka — menimbulkan perselisihan di antara anak bangsa Indonesia. Perselisihan akan terus berlanjut tanpa arah serta menimbulkan keonaran apabila tidak segera diselesaikan.

RG akhirnya menyadari, dan meminta maaf atas akibatnya dari ucapannya itu. Namun, RG tak berkomentar lebih jauh mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkan dirinya ke Polisi atas kritiknya yang bikin heboh.

“Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Saya merasa kok ini kenapa enggak bisa diselesaikan secara hukum,” tutur RG.

Pihak PN Jakarta Selatan

Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan sidang gugatan perdata terhadap RG akan dilaksanakan tanggal 22 Agustus 2023 di PN Jaksel.

“Iya betul. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel,” kata Djuyamto, Minggu (6/8/2023) kemarin.

Djuyamto membenarkan adanya gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut.

Terkait gugatan ini, Djuyamto mengklaim dirinya bakal menjadi ketua majelis hakim — memastikan akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.

David Tobing menggugat Rocky Gerung

Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis (3/8/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: