PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Perdana Rocky Gerung 22 Agustus 2023

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada, 22 Agustus 2023 terhadap Rocky Gerung (RG) yang digugat secara perdata oleh pengacara David Tobing, imbas dari ucapan RG yang mengatakan 'bajingan, tolol' yang ditujukan kepada Kepala Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Tangkapan layar medsos, hukumonline.com)

David Tobing adalah seorang advokat yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Sidang perdana RG sebagai tergugat akan digelar pada (22/8/2023) mendatang.

David Tobing menilai, Presiden adalah representasi dari Warga Negara Indonesia.

Sehingga jika seorang Presiden dihina, mengakibatkan kerugian dirinya selaku warga negara Indonesia.

Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.

Tindakan Rocky Gerung itu, dinilai mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah dan menjunjung kesopanan dan kesusilaan.

Sebelumnya, Rocky Gerung juga telah dilaporkan oleh sejumlah lembaga relawan ke Polda Metro Jaya hingga Bareskrim Polri buntut dari ucapannya yang kontroversi yang ditujukan ke Presiden Jokowi.

RG digugat secara perdata ke PN Jaksel

RG digugat secara perdata merupakan imbas dari ucapannya menyebut-nyebut ‘bajingan tolol’ yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

RG diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dari ucapannya yang dinilai menghina Kepala Negara Presiden Jokowi.

Sidang tersebut merupakan gugatan dari Advokat David M.L Tobing, terkait pernyataan RG yang mengucapkan diksi kata-kata, ‘bajingan tolol’ yang
viral di media sosial (medsos).

Ucapan tergugat RG tersebut berakibat fatal membuat para pendukung Jokowi menjadi sangat marah — menimbulkan reaksi keras hingga cukup menyita perhatian dari berbagai kalangan, bahkan terjadi aksi gelombang protes dari sejumlah elemen/lembaga relawan Jokowi maupun sejumlah lembaga adat suku Dayak kepada tergugat RG.

Sebagai pihak penggugat, David Tobing meminta kepada Majelis Hakim untuk memberi hukuman terhadap tergugat RG — dalam petitum gugatannya yang telah dia layangkan tersebut.

Dalam petitumnya, David Tobing meminta kepada majelis hakim untuk menghukum RG agar RG tidak lagi bisa berbicara di berbagai acara, baik onsite maupun online seumur hidup.

Advokat David M.L Tobing, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada RG, pada Rabu (2/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan).

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor JKT.SEL-02082023DPY tersebut diajukan atas dasar pernyataan Rocky di acara “Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh” yang diselenggarakan di Islamic Center Bekasi.

David Tobing mengklaim dirinya telah mengakses sebuah video pada Rabu (2/8), dalam video tersebut ucapan tergugat RG dinilai menyampaikan ucapan berupa hinaan, yakni “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita. Itu bajingan yang tolol…”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: