Pisau Bermata Dua RUU Perampasan Aset: Senjata Pemburu Koruptor atau Jebakan Bagi Rakyat Biasa?

Ini bukan RUU buat nangkep koruptor doang. Ini RUU yang bikin "semua orang" berpotensi kena.

Foto Ilustrasi RUU Perampasan Aset dan Tikus Koruptor

Jakarta, EDITOR.ID,- Niat awal pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor kini menuai kritik tajam. Karena RUU ini dinilai berpotensi menyasar masyarakat biasa atau bukan hanya pelaku korupsi jika tidak dirumuskan secara cermat.

Ibaratnya pembuat UU tak mau rugi sendiri, Draft RUU Perampasan Aset ini juga mau rakyat biasa bisa dirampas hartanya!

Ini bukan RUU buat nangkep koruptor doang. Ini RUU yang bikin “semua orang” berpotensi kena.

Draft final RUU setebal 43 halaman tersebut dinilai memuat rumusan pasal yang terlampau luas dan berpotensi menjadi “pukat harimau” yang menyasar masyarakat kecil, UMKM, hingga freelancer, bukan sekadar pemangku jabatan yang menilep uang negara.

4 Poin Krusial yang Soroti Celah RUU Perampasan Aset

Jangkauan Pidana Terlalu Luas Diatur dalam Pasal 6 ayat 1b

Perampasan aset tidak ditujukan khusus hanya untuk tindak pidana korupsi atau para koruptor. Aturan ini juga berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun atau lebih, mencakup penipuan, penggelapan, hingga pelanggaran UU ITE.

Ancaman Pembuktian Terbalik Bagi Pemilik Harta Diatur Dalam Pasal 5 ayat 2a dan Pasal 6

Aset bernilai minimal Rp100 juta yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan resmi dapat dicurigai. Beban pembuktian legalitas harta dibebankan penuh kepada pemilik. Pelaku UMKM atau pekerja lepas yang kerap tak memiliki dokumentasi keuangan formal menjadi pihak paling rentan.

Aset Tetap Bisa Disita Meski Terdakwa Bebas Diatur Dalam Pasal 2 dan Pasal 7

Gugatan perampasan aset beroperatif terpisah dari peradilan pidana (in rem). Seseorang yang diputus lepas dari dakwaan pidana utama tetap berisiko kehilangan asetnya dalam sidang perampasan aset.

Pemblokiran Rekening Tanpa Pemberitahuan Diatur Dalam Pasal 9 ayat 3 dan 4

Penyedia jasa keuangan dilarang memberi tahu pemilik rekening mengenai proses pemeriksaan atau pemblokiran. Aturan peniadaan rahasia bank ini berpotensi memutus akses finansial seseorang secara mendadak tanpa mekanisme sanggahan yang cepat.

Formulasi hukum yang tergesa-gesa dan tidak presisi berisiko mencederai asas keadilan publik. Agar tidak berbalik menjadi alat intimidasi ekonomi bagi warga negara biasa, ketelitian dalam merumuskan batasan kewenangan negara dan jaminan hak pembelaan diri bagi masyarakat mutlak diperlukan sebelum RUU ini disahkan. ****

Leave a Reply