Perwira Bareskrim Polri Diduga KDRT dan Selingkuh dengan Janda, Propam Bergerak

Mabes Polri langsung merespon cepat. Pasalnya tindakan yang dilakukan Iptu MIP sangat tak pantas untuk dicontoh. Sebagai seorang aparat penegak hukum MIP dinilai tak mampu menjaga kehormatan dan martabat Polri dan juga tak melindungi keluarganya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Foto Antara

Jakarta, EDITOR.ID,- Pelanggaran pidana dan kode etik kembali dilakukan anggota Polri. Kali ini seorang perwira yang bertugas di Bareskrim Polri berinisial Iptu MIP diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Tak sampai di situ, dia juga melakukan penelantaran anak hingga menjalin hubungan spesial dengan wanita lain yang berstatus janda. Mirisnya oknum polisi ini merekam adegan ranjang bersama selingkuhannya, janda anak dua yang diketahui berinisial AM.

Mabes Polri langsung merespon cepat. Pasalnya tindakan yang dilakukan Iptu MIP sangat tak pantas untuk dicontoh. Sebagai seorang aparat penegak hukum MIP dinilai tak mampu menjaga kehormatan dan martabat Polri dan juga tak melindungi keluarganya.

Buntut dari tindakan tak sepantasnya itu, kini Iptu MIP harus ditempatkan di tempat khusus oleh Divisi Propam Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan perkara yang menjerat Iptu MIP itu ditangani Propam setelah istrinya, AHS membuat pengaduan.

“Dugaan adanya pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP yang diawali adanya laporan yang dibuat oleh AHS,” ujar Ramadhan dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

AHS diketahui sebagai istri dari Iptu MIP yang sudah membuat laporan dugaan KDRT dan perselingkuhan ke Divisi Propam Polri.

Ramadham menuturkan dalam penanganan perkara itu penyidik Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP, AHS, dan R yang merupakan ibu dari AHS.

“Hasilnya ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” ujar Ramadhan.

“Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” kata Ramadhan.

Perwira tinggi Polri tersebut lebih jauh mengatakan, adapun hasil dari gelar perkara itu, Iptu MIP diputuskan untuk ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari sambil menunggu proses sidang kode etik berlangsung.

“Terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP,” ujar Ramadhan. (tim)

Leave a Reply