Jakarta – EDITOR.ID – Judul dari pertunjukan stand-up comedy spesial terbaru dari Pandji Pragiwaksono yang dirilis di Netflix pada Januari 2026. Pertunjukan ini menjadi viral dan memicu perdebatan publik karena berisi materi kritik tajam (roasting) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun 2 Organisasi Pemuda Keagamaan.
Dalam salah satu segmennya, Pandji menyinggung penampilan fisik Gibran dengan menyebut matanya terlihat “ngantuk” saat membahas cara masyarakat memilih pemimpin.
Akibat materi dalam Mens Rea, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan Aktivis Muda NU dan Muhammadiyah. Ia juga menerima somasi etik dari pendukung mantan calon gubernur Jakarta karena dianggap merendahkan pemilih.
Pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah menambah daftar panjang kasus hukum yang menjerat komedian terkait materi stand-up comedy di Indonesia.
Laporan resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026 seperti disampaikan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid (Presidium Angkatan Muda NU) bersama perwakilan dari Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB-NU) menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan “Angkatan Muda NU” tersebut bukanlah representasi resmi dari organisasi PBNU.
PBNU secara tegas menyatakan bahwa kelompok yang mengatasnamakan “Angkatan Muda NU” atau aliansi serupa yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono bukanlah bagian dari struktur resmi atau perangkat organisasi Nahdlatul Ulama.
PBNU menekankan perlunya menertibkan kelompok-kelompok liar yang menggunakan nama NU untuk kepentingan tertentu tanpa koordinasi resmi dengan pengurus pusat.
Sementara Respons Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai materi dalam pertunjukan Mens Rea yang sempat menyinggung dirinya.
Meskipun namanya ikut disebut dalam materi “Mens Rea”, Gibran menyatakan tidak perlu melaporkan hal tersebut.
Gibran menyatakan bahwa isi materi tersebut merupakan bentuk kritik dan evaluasi yang wajar dalam demokrasi, sehingga menurutnya tidak perlu ada pelaporan hukum.
Gibran menilai materi tersebut sebagai bentuk kritik biasa dan bahkan merespons secara unik dengan mengunggah lagu karya Pandji di media sosialnya.
Materi yang dipermasalahkan oleh pelapor mencakup kritik politik hingga roasting terhadap kondisi fisik (seperti mata yang terlihat mengantuk), yang bagi Gibran dianggap sebagai bagian dari ekspresi seni dan kritik publik.
Kelompok yang menyebut diri sebagai aktivis muda NU (bersama aktivis muda Muhammadiyah) melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya pada awal Januari 2026 karena dianggap melakukan fitnah dan kegaduhan melalui konten Mens Rea.
Tokoh seperti Mahfud MD menyatakan siap membela Pandji jika proses hukum berlanjut, menilai bahwa kritik lewat komedi seharusnya tidak dipidanakan
Adapun materi dalam pertunjukan spesial Pandji bertajuk “Mens Rea” ini sehingga menjadi pelanggaran telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, penyebaran informasi yang memicu kegaduhan dan potensi perpecahan bangsa.
Pandji diduga menyinggung keterlibatan organisasi keagamaan dalam pengelolaan tambang, yang dinilai oleh pelapor sebagai narasi yang merendahkan, memfitnah, dan berpotensi memicu perpecahan serta kegaduhan di ruang publik.
Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji yang menyinggung alasan NU menerima konsesi tambang sebagai bentuk “balas budi”.
Pandji dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 300, 301, 242, dan 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sebelum kasus ini, pada November 2025, Pandji juga sempat mendapatkan sorotan publik terkait sanksi adat dari masyarakat Toraja, Sulawesi Selatan, Akibatnya Pandji dijatuhi sanksi adat oleh lembaga Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) terkait materi komedi dalam pertunjukan “Mesakke Bangsaku” (2013) yang kembali viral.
Materi komedi Pandji dianggap melecehkan ritual pemakaman Rambu Solo dan simbol budaya masyarakat Toraja.
Pandji dituntut memberikan 96 ekor hewan (terdiri dari 48 kerbau dan 48 babi) serta denda uang tunai sebesar Rp2 miliar sebagai bentuk pemulihan keseimbangan adat.
Respons Pandji dalam pelaporan ini telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya pada 3 November 2025, mengakui adanya ketidaktahuan (ignorant) saat menulis materi tersebut.
Penyelesaiannya Pandji lakukan melalui dialog dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melalui Sekjen Rukka Sombolinggi. Hingga awal 2026, beberapa kelompok masyarakat masih mendesak agar proses hukum di kepolisian tetap berjalan meskipun upaya mediasi secara adat terus diupayakan.
Untuk pelapor dua ormas Keagamaan, Pandji dinilai narasi dalam komedi “Mens Rea” merendahkan marwah organisasi masyarakat NU dan Muhammadiyah serta sehingga Pandji dituding menimbulkan keresahan di kalangan kader muda kedua organisasi tersebut.
Pihak kepolisian telah menerima pelaporan ini dan kini sedang dalam tahap awal penanganan berupa klarifikasi dan analisis barang bukti untuk menentukan kelanjutan perkara apakah terdapat unsur pidana sesuai dengan UU ITE atau Pasal KUHP tentang pencemaran nama baik.
Rekan sesama komika Pandji, Arie Kriting menilai pelaporan ini tidak perlu dilakukan karena apa yang disampaikan Pandji merupakan bagian dari ekspresi keyakinan dan kritik sosial dalam komedi.
Pakar hukum Mahfud MD menegaskan bahwa Pandji tidak bisa dihukum. Mahfud berargumen bahwa menyebut seseorang “mengantuk” bukan merupakan penghinaan pidana, serta KUHP baru baru berlaku pada 2 Januari 2026, sedangkan materi tersebut dibawakan sebelum tanggal tersebut.
Istilah hukum “Mens Rea” sendiri berarti “niat jahat”, yang digunakan Pandji sebagai judul pertunjukan untuk mengeksplorasi sisi gelap politik dan birokrasi di Indonesia.
Sementara Pandji Pragiwaksono sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan tertanggal 7 Januari 2026 ini. (*)










