Pertama di Indonesia, Jaksa Agung Cabut Tuntutan di Pengadilan

ilustrasi 1

EDITOR.ID, Jakarta,- Kasus Jaksa menuntut seorang ibu rumah tangga hanya karena mengomeli suaminya satu tahun penjara telah mengoyak rasa keadilan di masyarakat. Tuntutan yang sangat aneh itu mencoreng institusi Adhyaksa.

Menyikapi anak buahnya yang bersikap aneh dan tak adil ini Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung turun tangan. Kejaksaan Agung akhirnya mencabut tuntutan terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim.

Valencya akhirnya dituntut bebas setelah Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengubah tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya menjadi tuntutan bebas.

Jaksa menilai Valencya alias Nengsy Lim tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam persidangan itu, Syahnan Tanjung, JPU yang ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan, Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

“Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga dituntut bebas.

Hal itu dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa 23 November 2021. Dalam sidang tersebut Valencya alias Nengsy Lim turut hadir. Sebelumnya, Valencya dituntut 1 tahun penjara.

?Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan penuntut umum,? kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers virtual, Selasa, 23 November 2021.

valencya dituntut bebas di kasus kdrt! jaksa tarik hukuman 1 tahun penjara,jpg
valencya dituntut bebas di kasus kdrt! jaksa tarik hukuman 1 tahun penjara,jpg

Leonard mengatakan pencabutan tuntutan itu dilakukan setelah jaksa melakukan eksaminasi khusus di kasus ini.

Jaksa Tak Menemukan Bukti Perbuatan KDRT

Hasilnya, jaksa penuntut umum tak menemukan bukti perbuatan KDRT psikis yang dilakukan ke mantan suaminya, Chan Yu Ching. Jaksa meminta Valencya dibebaskan dari segala tuntutan. ?Terdakwa berhak melakukan pleidoi,? kata Leonard.

Ibu rumah tangga ini dijadikan terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) cuma karena memarahi suaminya yang mabuk.

Suaminya tidak terima dimarahi. Dia menuduh Valencya melakukan KDRT. Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kejaksaan Agung kemudian menarik penanganan kasus KDRT itu. Keputusan penarikan tersebut diambil setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus di kantornya, Senin 15 November 2021 dari pagi hingga sore hari.

Eksaminasi tersebut adalah perintah Jaksa Agung Sanitiar Baharuddin yang memberi perhatian khusus pada kasus ini.

Hal yang Biasa JPU Tarik Tuntutan

Praktisi hukum yang juga Sekretaris Jenderal Peradi RBA Imam Hidayat mengatakan, tindakan Jaksa atas kasus ini bukanlah suatu kemunduran apalagi pelanggaran hukum sebagai mana diatur dalm KUHAP. Tapi merupakan suatu kemajuan bagi institusi kejaksaan.

“Sebab dalam proses hukum acara pidana, segala tuntutan yang sudah melalui proses awal pemeriksaan pada tahap penyidikan dengan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan apabila dirasa berkas perkara sudah lengkap untuk di Ajukan dalam persidangan (P21),” kata Imam Hidayat.

“Maka segala hal yang telah dilalui dalam proses pemeriksaan awal sebelum proses pengadilan itu bisa saja dicabut dan atau dinyatakan tidak bersalah dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum,” tambah Mahasiswa Program Doktoral Hukum Universitas Brawijaya ini.

Menurut Imam Hidayat, dalam hukum pidana adalah menemukan kebenaran materiil yang hanya akan di dapatkan dalam proses pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi dalam persidangan terhadap dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa.

“Untuk pemenuhan semua unsur-unsur pasal tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, dan apabila sudah melalui proses tersebut jpu berkesimpulan tidak ditemukan atau tidak terpenuhinya semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa maka JPU bisa bahkan harus mengajukan tuntutan bebas dari segala tuntutan dan dinyatakan bebas terhadap terdakwa,” katanya.

Atas tindakan jaksa penuntut umum tersebut, lanjut Imam, merupakan hal yang benar.

“Justru yang dikhawatirkan apabila hakim nantinya yang memutuskan bebas artinya justru jaksa penuntut umum terbukti salah dan tidak cermat baik atas dakwaan maupun tuntutan yang diajukan dalam proses persidangan, dan akibatnya bisa saja masyarakat minstikama bahwa institusi kejaksaan dapat diasumsikan masih belum peka (sense of crisis) akibatnya bisa mencoreng institusi kejaksaan secara kelembagaan,” paparnya.

Lebih jauh Imam mengatakan, tindakan Jaksa penuntut umum tersebut merupakan tindakan yang tepat dan dapat dibenarkan secara hukum, sebagai bentuk pertanggung jawaban atas segala hal proses yang telah dilakukan termasuk tuntutan sebelumnya terhadap Valencya.

“Tindakan tersebut sebenarnya merupakan hal yang biasa dan tidak menyalahi aturan dalam KUHAP (Rechtvacuum) hal yang tidak diatur dalam suatu peraturan, jadi boleh silahkan aja, seharusnya kita mengapresiasi atas keberanian atas tindakan jaksa penuntut umum tersebut, sebagai rasa kepekaan terhadap keadilan dan pertanggung jawab atas dakwaan sebelumnya,” katanya.

Baru Pertama Kali di Indonesia Tuntutan Dianulir

Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, mengungkapkan penarikan tuntutan terhadap Valencya merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

“Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan),” kata Eben dalam keterangannya di PN Karawang.

Eben mengatakan, Burhanuddin memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani dan rasa keadilan.

Selain itu, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

“Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan,” ucap dia.

Valencya pantas untuk bebas

Selain itu, pertimbangan Burhanuddin menarik tuntutan 1 tahun penjara juga dikarenakan Valencya pantas untuk bebas.

Leonard menyebut Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara, menangani tugas dan kewenangannya wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum mendakwa Valencya dengan ancaman 1 tahun penjara, dikarenakan telah melanggar Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi :

?Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)? junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: